Deli serdang, Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.
Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari ibu Hermini selaku Kepala SDN 101874 tumpatan Nibung ketika akan diminta untuk transparansi
tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 disekolah SD NEGERI 101874 tumpatan Nibung yang dikelolah oleh kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah tersebut.
yang meliputi tentang:
1.penerimaan peserta didik baru tahap I Rp 0,- ?
2.Pengembangan perpustakaan dan /atau layanan pojok baca Tahap I Rp 55.012.580,-
item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang sangat fantastis besar tersebut dan diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan pihak vendor sehingga pembelian buku tidak sesuai dengan juknis diminta untuk penjelasannya ?
3. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan bermain Tahap I Rp 10.200.000,- berapa jumlah kegiatan ekskul disekolah dan ekskul apa saja yang dilaksanakan dengan anggaran yang fantastis besar tersebut diminta untuk penjelasannya ?
4. Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahap I Rp 21,051,000,-item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa berapa rupiah untuk pengadaan soal ujian disetiap mata pelajaran/siswa mohon dijelaskan dengan rinci ?
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan tahap I Rp.27.003.082.- dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran tersebut mohon di jelaskan dengan rincian ?
6.langganan daya dan jasa tahap I Rp 7.099.338. yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya untuk tagihan masing-masing mohon agar di jelaskan ?
7.Pemiliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp 17.784.000.- menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah mohon untuk dijelaskan ?
8.penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp 0.- ?
9.pembayaran honor Tahap I Rp 84,800.000,- berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya
dengan jumlah penerima BOS 500 siswa total dana yang diterima tahap I sebesar Rp 227.500.000,- diminta untuk penjelasannya?
inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi wartawan apakah UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (kerbukaan informasi publik) tidak berlaku bagi Kepala sekolah SDN 101874 tumpatan Nibung agar wartawan tidak dapat menyinggung hal dalam penggunaan anggaran BOS disekolah tersebut.
Untuk itu media metroindonesia.id berharap Kepala kejaksaan negeri deli serdang segera menindak dan memeriksa oknum kepala sekolah tersebut dalam penggunaan anggaran kuat dugaan telah terjadi penyelewengan yang dilakukan Kepala sekolah yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi.( Gunawan )