metroIndonesia. Medan. -Diduga telah melakukan mark-up penggunaan anggaran dana Bos tahun 2023 di SMPN 29 Medan dilihat dari data pengguna dana BOS di aplikasikan yang ada penggunaan anggaran tidak sesuai Dengan Permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan atas peraturan menteri no 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan disebabkan kepala sekolah yang berinisial DM tidak dapat untuk ditemui walau sudah beberapa kali mendatangi sekolah’ tersebut begitu juga saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp selalu tidak digubris walaupun tertanda contreng biru hal ini dilakukan agar
dapat melakukan konfirmasi langsung atas penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 yang meliputi:
1 penerimaan peserta Didik baru tahap I Rp 0,- tahap II Rp 1,719,000,- dalam hal ini kepala sekolah tidak memahami Permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang juknis bos
2.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 51.200.000.- dan tahap 2 Rp 119.961.900.- yang diduga adanya permainan mark -up harga pembelian buku oleh kepala sekolah
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap I Rp 79.115.500 tahap II Rp 74.640.000 dalam hal ini kepala sekolah diduga melakukan laporan fiktif.
4.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 30.847.900 tahap II Rp 26.826.000 untuk hal ini diduga Kepala sekolah mark-up anggaran sebab antara semester dan mit semester tidaklah jauh berbeda dalam penggunaan anggaran
5.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 22.207.500. tahap 2 Rp 12.176.000. anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat asbes sekolah tersebut kelihatan masih banyak yang hancur dan kamar mandi yang kumuh.
6.pembayaran honor pembayaran honorium ini diduga adanya permainan kepala sekolah sebab guru honor disekolah tersebut tidaklah begitu banyak namun pelaporan melalui aplikasi pada tahap 1 Rp 162.250.000 tahap 2 Rp 145.200.000 sementara sekolah tersebut hanya menerima dana BOS Rp 422,800,000.- /tahap dengan jumlah 755 siswa dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah memark-up anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer disekolah
penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kemendikbudristek RI, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara kepala sekolah dan pihak vendor pemasok barang disekolah.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kepala SMPN 29 Medan atas dugaan mark -up dalam penggunaan anggaran dana BOS disekolah tersebut agar tidak terjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja APH yang ada di kota Medan . (Gunawan)