MELAWI, metroindonesia.id – Diduga oknum pejabat publik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Melawi inisial JN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi kepergok sedang berduan dengan seorang perempuan dengan inisial EJL yang merupakan oknum Guru Pengerak di SMP Negeri Ella Hulu di salah satu kamar hotel di Kabupaten Melawi pada Rabu, (09/10) malam.
Seperti ditulis sebelumnya oleh sejumlah media online, berdasarkan informasi warga dan pihak suami dari EJL, sejumlah awak media ini pun langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat langsung situasi saat kedua oknum ASN tersebut keluar dari kamar 101 dan langsung dibawa Personil Polsek Kota Nanga Pinoh.
Pengerebekkan yang dilakukan oleh Polsek Kota Nanga Pinoh berdasarkan laporan dari suami EJL. Alhasil, kedua pasangan yang bukan suami istri tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Nanga Pinoh untuk dimintai keterangan.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis,10/10/2024 membenarkan adanya laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut tadi malam.
“Saat ini perkara dalam penanganan oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Melawi Drs. Paulus ketika dikonfirmasi menyampaikan, terkait hal tersebut akan melakukan tindakan tegas terhadap yang oknum bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan jelas sanksi bagi PNS terkait Persoalan perbuatan perselingkuhan atau Kode Etik PNS yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini terjadi, apalagi kedua oknum tersebut adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi Dunia Pendidikan semua. Seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat di dunia pendidikan secara khusus Kabupaten Melawi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi Yusseno, saat dimintai komentarnya oleh awak Media via WhatsApp terkait kasus tersebut enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan. (red).