Beranda Uncategorized Gemma Peta Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Realisasi Dana Desa Huta...

Gemma Peta Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Realisasi Dana Desa Huta Limbong Ke Kejari Padangsidimpuan.

62
0
58 / 100

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Gemma Peta Indonesia resmi membuat Laporan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Laporan Realisasi Dana Desa Hutalimbong Padangsidimpuan Tenggara Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan senyatanya. kamis 12/09/2024.

Putra Tanjung selaku Ketua DPD Gemma Peta Indonesia Kota Padangsidimpuan mengatakan, hasil Investigasi dilapangan dan Informasi dari masyarakat bahwa Pembangunan di desa Huta Limbong semasa kepala Desanya Sopian Dongoran diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Proyek/Pekerjaan/Kegiatan, salah satu contoh pembangunan Rabat Beton Jalan usaha Tani, Masyarakat setempat mengatakan, “kalau Rabat Beton Jalan Usaha Tani ini di Periksa dan di datangkan ahli kuat dugaan Rabat Beton tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja dan masih banyak lagi pembangunan-pembangunan fisik di Desa Huta Limbong diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja”. Ungkap Masyarakat.Jum’at(13/9/2024).

Begitu juga dugaan adanya pembayaran honorarium rangkap jabatan, dugaan pembayaran juru gambar ektimator yang tidak sesuai ketentuan, dugaan kelebihan dan atau dugaan perjalanan Dinas luar Daerah/ Bimtek tidak sesuai dengan senyatanya, dan dugaan Mark-up biaya pemasangan tonggak listrik.

Terkait dugaan saldo tunai yang belum disetor ke kas Desa pada akhir tahun anggaran 2022, mantan kepala Desa Huta Limbong tidak dapat dikonfirmasi secara langsung terkesan menghindari LSM dan awak media.

IMG 20240913 WA0000

Putra Tanjung juga menambahkan, Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Patut diduga adanya kegiatan fiktif dan atau dugaan Timpang Tindih Anggaran atau kegiatan dengan Alokasi Dana Desa, karena kita semua Masyarakat Kota Padangsidimpuan mengetahui bahwa adanya dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

“Logika berfikirnya simple, dugaan adanya Potongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% yang sekarang kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, untuk menutupi anggaran tersebut tentu ada kegiatan dibuat, kegiatan itu yang kita duga fiktif dan atau dugaannya, yang mana kegiatan berasal dari Dana Desa tidak tertutup kemungkinan dibuat juga laporannya di Alokasi Dana Desa, dan hal ini kita sampaikan dalam laporan kita ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan karena tidak ada pihak perangkat Desa Huta Limbong yang dapat dikonfirmasi secara langsung”. Papar Putra Tanjung.

Artikulli paraprakPeringati Hari Lalulintas Bhayangkara Ke – 69 Satlantas Polres Melawi Gelar Bhakti Religi
Artikulli tjetërPeringatan Harlantas Bahayangkara Ke-69 Satlantas Polres Melawi Bagikan Sembako