Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id.- Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa,pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan Dana untuk sekolah yang di sebut dengan dana BOS.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu setiap sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dan pendidikan dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah sesuai permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan(BOSP) dan larangannya seperti:
1.Penerimaan Peserta Didik baru.
2.Pengembangan perpustakaan.
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya dan jasa.
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
8.Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
10.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
11.Pembayaran honor.
Namun hal lain di duga telah terjadi dengan dana BOS yang di terima SMAN 6 Padangsidimpuan,di mana dalam penggunaan Anggaran Dana BOS sekolah tersebut di temukan banyak kejanggalan kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut,sehingga disinyalir telah terjadi perbuatan yang di sengaja untuk melakukan KKN.Selasa(24 Sep 2024).
Seperti penggunaan dana BOS Tahap 1,2,dan 3 tahun 2021 yang mencapai anggaran Rp.1.623.339.000,dan tahun 2022 untuk tahap 1,2 dan 3 Rp.1.624.860.000.
Yang mana dalam laporan penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2021-2022 tertulis di pergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan,padahal saat itu,untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19,maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 dilakukan bersifat dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Saat awak media mempertanyakan kebenaran dan bukti penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2021-2022 tersebut,Hasmaruddin sebagai Kepala Sekolah SMA.N.6 berkilah bahwa untuk penggunaan Anggaran tersebut bukanlah tanggung jawabnya,melainkan tanggung jawab kepala sekolah yang lama.
Tahun 2023,SMA.N.6 Padangsidimpuan menerima Dana BOS untuk Tahap 1 dan 2 Sebesar Rp.1.639.052.379.yang di pergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang di duga penuh rekayasa dan adanya pembengkakan anggaran(mark upp) untuk beberapa kegiatannya,seperti untuk Peningkatan sarana dan prasarana untuk tahap 1 dan 2 yang mencapai Rp.207.621.000.
Peningkatan Perpustakaan tahap 1 dan 2 Rp.395.733.000.dll,yang ketika di konfirmasi kepada Hasmaruddin sebagai krpala sekolah SMA.N.6 tentang kebenaran dan bukti bahwa anggaran untuk beberapa kegiatan tersebut benar di pergunakan sesuai peruntukannya mengatakan”itu sudah selesai,untuk penggunaan anggaran itu,kita sudah di periksa BPK”.ketika di tanyakan bentuk selesainya bagai mana,hasmaruddin dengan tersenyum kecut mengatakan”yahk,diperiksalah Pak”.katanya.
Dari sini saja sudah nampak jelas kejanggalan kejanggalan penggunaan anggaran dana bos tersebut dan besar kemungkinan dugaan ada nya tindakan korupsi yang telah di lakukan oleh oknum kepala sekolah SMAN 6 Padangsidimpuan.
Untuk itu,Zul Haimy dari LSM KPK mengatakan,akan sesegera mungkin membawa dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana BOS SMA.N.6 Padangsidimpuan ini ke ranah hukum,”Dari hasil audit dan hasil investigasi serta konfirmasi yang kami lakukan bersama tim di lapangan dalam menindak lanjuti adanya laporan masyarakat,kami menduga telah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan per undang undangan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS SMA.N 6 tahun 2021-2922 dan 2023,dan secepatnya kita akan melengkapi berkasnya untuk kita laporkan ke penegak hukum”katanya.