Beranda Uncategorized Sidang Putusan Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Terdakwa Herman Suryadi Lubis Dan...

Sidang Putusan Tindak Pidana Narkotika Atas Nama Terdakwa Herman Suryadi Lubis Dan Andika Saputra Alias Kabao.

51
0
63 / 100

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Dalam Press Riliase Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Yunius Zega SH.MH mengatakan bahwa Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika terhadap terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Selasa(28 Mei 2024).

IMG 20240528 WA0018

Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap kedua terdakwa oleh Majelis Hakim dengan ketua Majelis Dwi Sri Mulyati,S.H.dengan Hakim anggota terdiri dari Azhary Prianda Ginting,S.H.dan Rudy Rambe, S.H.Jaksa Penuntut Umum Allan Baskara,S.H.,M.H.Sri Mulyati Saragih, S.H.,M.H.dan kedua terdakwa di dampingi Penasehat Hukum nya yaitu Romansyah, S.H.dengan Panitera Pengganti Sukma Triana Sari S.H.

Persidangan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara:a.No.7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Andika Saputra Alias Kabao.b.No.9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Herman Suryadi Lubis.

Penuntut Umum Allan Baskara SH.MH dalam sidang tuntutannya membacakan kasus posisi yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara tersebut yaitu bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan,saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan)telah menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu,1 (satu) buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy,1 (satu) unit handphone merk Iphone SE,1 (satu) unit handphone merk Samsung A23.

IMG 20240528 WA0017

Adapun kronologi penangkapan dan penggerebekan oleh tim opsnal Narkotika Polres Padangsidimpuan adalah sebagai berikut: Edi (dalam penyelidikan) menelpon Herman Suryado Lubis dan mengatakan “apakah Andika Sahputra alias Oabao sudah sampai”,lalu Herman Suryadi Lubis mengatakan “Belom sampai bang“kemudian saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menginterogasi Herman Suryadi Lubis apa maksud dari perkataan Edi tersebut dan Herman Suryado Lubis mengatakan bahwa terdakwa Andika Sahputra alias Kabao sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.

Mendengar hal tersebut,saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menyuruh Herman Suryadi Lubis menghubungi terdakwa Andika Sahputra alias Kabao untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa ,ia mengatakan masih disekitaran Danau Toba,pada sekira pukul 02.00 wib saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis memperoleh informasi bahwa terdakwa Andika Sahputra alias Kabao berada di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam No.Pol.BK 1496 ABC.

Atas informasi tersebut saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis melakukan observasi dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh saksi Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya antara lain terdakwa Andika Saputra Alias Kabao (duduk disamping supir), Sfitri Dewi Lubis(isteri Riski Syahputra Lubis) dan Eva Marliani Hasibuan (isteri terdakwa),lalu saksi Dilwan Iskandar,saksi Endis Sidabutar,SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menangkap terdakwa Andika Saputra Lubis setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil dan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dibawah bangku tempat duduk terdakwa dan diakui terdakwa adalah miliknya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo reno 7 di saku celana terdakwa yang selanjutnya dibawa beserta barang bukti oleh saksi ke Polres Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengakuannya terdakwa mengatakan bahwa pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib,Herman Suryadi Lubis menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke Medan untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu,lalu pada hari minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 08.00 wib saat terdakwa sudah berada di Bandar Selamat Medan untuk menunggu kabar,Hp nya berdering dimana ada nomor baru yang menghubungi terdakwa untuk menanyakan sebuah kode,dan terdakwa yang sudah paham kode dimaksud lalu menjawab “Enam Tujuh“.selanjutnya terdakwa diarahkan pergi ke rumah makan Rembur Kuring.sesampainya di Rumah Makan Rembur Kuring,terdakwa langsung menghubungi nomor baru tersebut dimana beberapa saat kemudian seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal turun dari Mobil Avanza warna putih memberikan 1 (satu) bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut didalam mobil yang terdakwa kemudikan yang mana Herman Suryadi Lubis memberikan uang jalan sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada terdakwa.

IMG 20240528 WA0019
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5469/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditanda tangani oleh Debora.M.Hutagaol, S.Si. Apt (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) dan R.Fani Mirandam S.T (Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut),setelah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik Andika Saputra alias Kabao dan Herman Suryadi Lubis adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padang Sidempuan Nomor :236/JL.10061/2023 tanggal 5 September 2023 berupa 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram .

Putusan Pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dipersidangan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut :
1.Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
2.Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara”SEUMUR HIDUP”.
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam dua koma tiga nol) gram,telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram,dan untuk persidangan seberat 55,33(lima puluh luma koma tiga tiga) gram.1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei 1 :864095060256992, Imei 2 :8640095060256984.
Masing -masing dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan nopol :BK 1496 ABC, nomor rangka :MHFXs43G5A4005590,No Mesin :2KD-6452099 Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

Setelah selesai dibacakannya putusan tersebut diatas maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum untuk menentukan sikap dan pada saat itu Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan akan Banding,Majelis Hakim lalu memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Panasehat Hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikulli paraprakPemahaman Tentang Energi Keberlanjutan
Artikulli tjetërTim Evaluasi Desa Binaan Provsu Kunjungi Desa