Padangsidimpuan-Metroindonesia.id-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menahan dan menetapkan Kadis Koperasi Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan RP sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).Senin(13 Mei 2024).
Kasus yang disangkakan pada RP ada di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan T.A 2021,dimana terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
Adapun fakta hukum kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021,dan itu telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah,sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggung jawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,- (sembilan ratus tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Penyidik menemukan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 tersebut,sebagian atau seluruhnya tidak dilaksanakan atau fiktif,yang artinya bahwa Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak pernah di laksanakan namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggung jawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan,akan tetapi uangnya tidak pernah diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.
Memang sebagian ada yang melakukan perjalanan dinas,tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka RP selaku Kepala Dinas,namun pertanggung jawabannya dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggung jawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka RP.
Untuk itu,Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap RP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan,terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024.
Adapun alasan penahanan bagi tersangka telah sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b,Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.681.864.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).