Beranda KALBAR Rita Tjung Bantah Sebar Berita Hoak Soal Postingan Di Akun Tik Tok...

Rita Tjung Bantah Sebar Berita Hoak Soal Postingan Di Akun Tik Tok Miliknya

54
0
rita
Kendaaran yang diduga mengangkut buah sawit dari Camp A milik PT. IMP.
85 / 100
KALBAR DIGITAL, Melawi- Kuasa hukum Rita Tjung, Sutadi, S.H memberikan penjelasaan terkait postingan akun tik tok @rita_infinitas milik kliennya yang telah memposting video dengan narasi yang menyebutkan salah satu ormas yaitu Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) tiga hari lalu benar adanya.

Sutadi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Eddy Hartono Tanuwijaya alias Asang melalui sejumlah media online tidaklah benar. Pasalnya, kebun sawit tersebut adalah milik PT Infinitas Merah Putih yang dibeli oleh Rita Tjung sebagai dirut PT IMP menggunakan uang perusahaan dan kebun sawit tersebut sudah menjadi asset perusahaan sejak tahun 2021.

“Sesuai dengan Akta Perubahan No.29 tanggal 23 Agustus 2023 Klien kami Rita Tjung adalah selaku Direktur Utama PT.Infinitas Merah Putih, sedangkan Sdr.Eddy Hartono Tanuwidjaja hanya sebagai pemegang saham minoritas, yakni dengan saham sebanyak 9,3 %. sehingga sesuai dengan Akta Perusahaan PT.Infinitas Merah Putih, adalah tidak benar kalau kebun sawit tersebut adalah milik sdr.Eddy Hartono Tanuwidjaja sendiri,” jelas Sutadi, saat dijumpai pada Selasa, 22 April 2024 siang.

WhatsApp Image 2024 04 24 at 12.11.29 e1713936057628
Foto Istimewa: Oknum Ormas TBBR yang diduga terlibat panen buah sawit milik PT IMP.

Ditegaskan Sutadi bahwa kliennya tidak memuat menegaskan berita hoax. faktanya sdr.Eddy Hartono Tanuwidjaja telah meminta dan kontrak serta mentransfer uang ke pihak luar untuk melakukan pemanenan terhadap kebun sawit milik PT Infinitas Merah Putih.

“Eddy Hartono Tanuwidjaja hanya sebagai pemegang saham 9,3 % sehingga tidak diperkenankan secara serta merta mengajak atau membawa orang luar untuk melakukan panen buah sawit tanpa persetujuan dari pimpinan perusahaan PT.Infinitas Merah Putih,” tegasnya.

Lanjutnya, permasalahan tersebut adalah konflik internal keluarga dimana telah ada putusan perceraian dari pengadilan negeri antara Eddy Hartono Tanuwijaya dengan kliennya Rita Tjung dan saat ini sedang proses gugatan harta gono gini. Namun Eddy Hatono Tanuwijaya justru memanfaatkan ormas TBBR dengan memberikan kontrak serta mentransfer uang untuk merampas hasil panen kebun sawit yang berada di Camp A.

“Eddy Hartono Tanuwijaya dalam hal ini sudah mendapatkan surat panggilan adat yang akan digelar di Kantor Desa Kebebu pada Kamis, 25 April 2024 pukul 09.00 WIB.. Agendanya karena sudah ada peringatan dari desa secara tertulis bahwa kedua belah pihak dilarang membawa orang luar terlibat di kebun tersebut sampai terbitnya ikrar dari Pengadilan Negeri. Tapi Eddy Hartono tetap melanggar dan tidak mengindahkan surat peringatan dari Desa,” ungkapnya.

Masih kata Sutadi, Eddy Hartono Tanuwidjaja hanya sebagai pemegang saham 9,3 % tidak berhak membuat kontrak kerja dengan pihak luar ataupun ormas yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan PT.IMP.

“Menurut klien kami Rita Tjung bahwa adalah tidak Benar kalau kebun tersebut dikuasai dan di kelola oleh Eddy Hartono Tanuwidjaja sejak tahun 2008 yang benar adalah kebun tersebut telah dibeli oleh perusahaan yang dikelola oleh Rita Tjung selaku Direktur Umum sejak tahun 2021,” kata Sutadi.

“Di dalam tik tok rita_infinitas tersebut tidak ada kalimat atau kata-kata merebut kebun sawit. Pada tanggal 25 maret 2024 sebelumnya kami juga sudah membuat laporan ke polres melawi dan ada membuat surat baru pada tanggal 20 April 2024 tentang permintaan untuk memulangkan anggota atau oknum ormas yang berada di kebun Cam A tersebut<” imbuhnya.

Sutadi menambahkan, bahwa masalah kebun sawit perusahaan adalah masalah intern pengurus Perusahaan PT Infinitas Merah Putih. Jika melibatkan orang luar ataupun ormas seharusnya minta izin ataupun dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan. Tidak bisa serta merta memasuki wilayah kebun sawit langsung melakukan kegiatan, hal ini bertujuan agar terciptanya kondusifitas masyarakat desa setempat.

“Pada tanggal 14 April 2024 Eddy Hartono yang ada dalam video viral tersebut tidak meminta ijin masyarakat,tokoh masyarakat, tokoh adat ataupun aparatur desa. Justru memaksa masuk dengan merusak beberapa peralatan kebun tersebut. Adapun salah satu oknum ormas bernama rianto yang malah membuat status whatsAPP sedang panen di kebun Camp A sebaju menggunakan mobil strada hitam dan di dalamnya ada salah satu oknum ormas lain bernama suandi bisa di cek kebenarannya dalam video tersebut,” tutup Sutadi.

Artikulli paraprakEratkan Silaturahmi Bersama Ulama dan Umara, Bupati Dolly Pasaribu Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Tapsel
Artikulli tjetërPutri Lokal Juara Lomba Bahasa Internasional