KALBAR MELAWI, Metroindonesia.id – Punggawa Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, M. Lidin Yakin bersama pengurus Adat Desa menggelar musyawarah adat terkait adanya kisruh antara (PT IMP) PT Infinitas Merah Putih dengan Eddy Hartono Tanuwijaya di Kantor Desa Kebebu pada 25 April 2024 pagi.
Musyawarah adat yang difasilitasi Pemerintah Desa Kebebu di pimpin langsung oleh Punggawa Desa Kebebu dan turut dihadiri oleh kepala Desa Kebebu, Pengurus adat, Pihak PT IMP dan ketua adat Pasak Sebaju serta sejumlah awak media. Sementara Eddy Hartono Tanuwijaya yang dikenai adat tidak menghadiri musyawarah adat tersebut.
Dalam musyawarah adat, Kepala Desa Kebebu, Ari Susanto mengatakan telah menyurati Eddy Hartono Tanuwijaya selaku tergugat secara adat pada Sabtu, 20 April 2024 perihal dirinya mendatangkan sejumlah oknum ormas TBBR ke Desa Kebebu tanpa izin sehingga yang membuat warga desa Kebebu merasa terancam.
“Persoalan ini sebenarnya konflik internal keluarga yang mana saat ini dalam proses menunggu putusan Pengadilan terkait harta gono gini,” jelas Kades Ari Susanto.
Ari menambahkan panggilan adat ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat kepada pemerintah desa dengan masuknya puluhan orang luar yang membawa Mandau dan sumpit yang difasilitasi oleh Eddy Hartono Tanuwijaya yaitu Oknum Ormas TBBR.
“Dalam hal ini saya sebagai Kepala Desa memfasilitasi para pihak yang bermasalah secara adat dan akan menindaklanjuti hasil dari Keputusan musyawarah adat,” pungkasnya.
Punggawa Desa Kebebu, M. Lidin Yakin dengan didampingi pengurus adat lainnya dalam musyawarah mengatakan bahwa Eddy Hartono Tanuwijaya dinilai masyarakat telah meresahkan dengan mendatangkan puluhan orang luar (Oknum Ormas TBBR) ke Desa tanpa izin serta membuat warga desa merasa terancam.
“Datangnya orang luar (Oknum Ormas TBBR) ke desa Kebebu dengan membawa Mandau dan sumpit sehingga membuat masyarakat resah dan penuh rasa ketakutan. Jika ini terus berlangsung akan menjadi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya di Desa Kebebu,” ujar punggawa desa Kebebu ini.
Masih kata M. Lidin, kedatangan sejumlah oknum ormas TBBR tersebut sudah melanggar adat kesupan dan pemomar darah karena masuk tanpa izin kepada pemerintah desa atau masyarakat setempat.
“Apabila ada pertikaian lalu membawa parang, sumpit atau senjata tajam lainnya, baik perorangan maupun massa dengan maksud menyerang walaupun tidak sampai keinginannya, maka yang membawa senjata tajam ataupun parang dikenakan hukum adat,” jelas Lidin membacakan pasal adat.
M. Lidin Yakin juga meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan hasil musyawarah adat ini kepada Polres Melawi sebagai tembusan agar diketahui. Dengan adanya Keputusan adat ini secara langsung memerintahkan kepada Eddy Hartono Tanuwijaya untuk menarik orang-orang tersebut dari desa Kebebu.
“Kami meminta kepada kades agar berita acara hasil musyawarah adat ini disampaikan kepada Polres Melawi. Serta meminta kepada Eddy Hartono Tanuwijaya menjalankan hasil musyawarah keputusan adat ini agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Punggawa Desa Kebebu.