Padangsidimpuan-Metro Indonesia.id.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan bersama Stakeholder terkait.Selasa(23 April 2024).
Kegiatan yang di inisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman,penyembuhan trauma,gangguan psikologis,dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan kepada anak yang menjadi korban perbuatan cabul dan Solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Dr.Lambok M.J.Sidabutar.SH.MH.memimpin langsung kegiatan yang juga dihadiri Kasi Intel Kejari dan stakeholder terkait,seperti yang mewakili Kepala Dinas Sosial,Kepala Dinas Pendidikan,yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan,yang mewakili Cabang Kantor BPJS,Kadis PPPA,Camat Padangsidimpuan Tenggara,Camat Padangsidimpuan Utara,Camat Padangsidimpuan Selatan dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya.
Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door ini, di laksanakan dengan maksud untuk memberikan trauma healing kepada anak di bawah umur yang merupakan korban pencabulan,perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak serta memberikan pemahaman mengenai hukum dan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi.
Untuk itu,Kajari Padangsidimpuan,Dr.Lambok MJ.Sidabutar.SH.MH.bersama Tim Intelijen Penyuluhan Hukum serta stakeholder terkait,mengunjungi sebanyak 7 (tujuh) orang korban pencabulan terhadap anak,perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak yang tersebar di Kota Padangsidimpuan,seperti : RA.SR.HZ.RAS.NAZ.SAS dan DAS.
Dari beberapa bentuk permasalahan yang ditemuai dan sedang di hadapi korban pada kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door tersebut yaitu”Bahwa keluarga korban pencabulan anak tidak mengetahui sudah sejauh mana proses persidangan setelah mengikuti persidangan sebagai saksi di pengadilan,korban dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang harus dilakukan,keluarga korban yang telah berproses merasa seperti tidak dilibatkan dalam proses hukum dimaksud,keluarga korban tidak dapat menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku asusila,keluarga korban sangat ingin dilibatkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang dijalani,anak korban pencabulan belum memiliki Kartu Indonesia Pintar,ibu korban perampasan hak asuh anak tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan anaknya,anak korban penelantaran tidak diberi hak nafkah oleh ayah kandungnya”.
Mengetahui hal tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi dengan disampaikan masing-masing anggota tim selaku stakeholder,sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi,di mana solusi tersebut ada yang selesai pada saat penyuluhan dan ada juga yang berproses sesuai kesulitan permasalahan yang di hadapi,namun akan tetap ditindak lanjuti atau di follow up oleh stakeholder terkait sesuai dengan permasalahannya.
Dalam kesempatan tersebut,Kajari Padangsidimpuan,Dr.Lambok MJ.Sidabutar.SH.MH tak lupa mengingatkan para orang tua,”agar jangan lengah dalam mengawasi anak anak biarpun lelaki dari kasus asusila,sebab,saat ini,tak jarang anak lelaki juga menjadi korban asusila sesama jenis.“jadi,baik lelaki atau perempuan,sepanjang ia belum dewasa,maka harus mendapat pengawasan ekstra dari orang tua,untuk itu perlu tercipta hubungan harmonis antara suami dan istri agar hal itu tak terjadi”.
Kajari menegaskan bahwa ia sudah berjanji ke keluarga korban untuk mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak“.Saya juga tak segan pertaruhkan jabatan saya untuk kasus-kasus seperti ini,agar,para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,”tandasnya.
Di penghujung acara,Kajari beserta tim penyuluhan hukum menyerahkan bantuan sembako yang terdiri dari beras,telur,gula,dan minyak goreng.juga mfasilitasi korban asusila memperoleh Kartu Indonesia Pintar(KIP) agar mereka tetap bisa sekolah,memfasilitasi agar mendapat BPJS Kesehatan,agar akses kesehatan para korban terjamin,menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan pendataan agar mereka tertampung sebagai penerima bansos.
Kajari menyampaikan rencananya agar kegiatan ini di agendakan,dengan harapan agar bisa dilakukan secara berkelanjutan dengan mengikutkan atau menggandeng stake holder terkait dalam mengidentifikasi permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat untuk di beri solusi cepat bagi warga yang tertimpa masalah.
Hal ini di sampaikan Kajari Padangsidimpuan,Dr.Lambok MJ.Sidabutar.SH.MH.dalam Press Release melalui Kasi Intel Kejari Yunius Zega.SH.MH.