Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.
Program Pemerintah untuk lebih meningkatkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur di daerah agar masyarakat bisa dan terbantu dalam menjalankan aktifitasnya untuk meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan kembali harus tercoreng dan terkesan sia sia diakibatkan perbuatan manusia manusia tak bertanggung jawab yang hanya mengharapkan keuntungan semata tanpa perduli mutu dan kualitas yang dikerjakannya asalkan mendapatkan keuntungan berlipat.
Pengairan dan Irigasi Paya Sordang.
Rekanan yang ditunjuk untuk proyek seperti dimaksud,seharusnya dalam pelaksanaan dan pengerjaan harus ber tanggung jawab dan memprioritaskan program pemerintah tersebut dengan melakukan pekerjaan sesuai Juknis dan RAB Proyek.(Minggu 3 Maret 2024).
Fasilitas Pengairan dan Irigasi Paya Sordang yang seharusnya lebih di pungsikan.
Proyek Pembangunan Bronjong di Bendungan Paya Sordang.Desa Huta Lombang.Kec.Psp.Tenggara.Kota Padangsidimpuan yang di bangun Thn 1989 dan di Fungsikan Thn 1993 untuk lebih mendayagunakan Sungai Batang Angkola tersebut berada di bawah naungan BWS Sumatera II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU- PR.
Dimana untuk itu,setiap detail pelaksanaan nya di duga telah menyalahi Petunjuk Teknis dan Per Undang Undangan yang mengatur untuk itu.
Material dan Jaring Kawat di duga tidak sesuai dengan yang di haruskan.
Dimana di lokasi Proyek sama sekali tidak ada Pengawas(PPPK nya)juga tidak di pasangnya Plank Proyek sebagaiana di atur dalam Permen PU-PR No.29/PRT/M/2006 dan Permen PU – PR 12/PRT/M/2014.
Dari pantauan dan infestigasi yang di lakukan di lapangan,peralatan dan alat bantu yang diharuskan dalam pemasangan bronjong di lokasi sepertinya bukan prioritas(sengaja di langgar) oleh pelaksana,di mana hal itu bisa membuktikan telah terjadinya penyalah gunaan wewenang dan pengingkaran atas perjanjian kerja juga keteledoran oleh Pengawas(PPPK)Proyek.
Penggalian dan pengeringan juga pelaksanaan penimbunan di duga bermasalah.
Meteran 30 M dan 5 M,Patok Kayu,Papan Profil,Benang Tukang,Sekop,Cangkul,Temper,Pompa Air dll seharusnya di pakai/ada dalam pengerjaan proyek yang di duga pendanaannya berasal dari APBN,namun hal itu banyak yang tidak di temukan di lokasi.
Begitu pula jaring besi yang telah di galvanisir dengan diameter yang seharusnya 2,5 – 3 mm,ukuran jaring 120 mm dan Batunya d>150 mm bisa di duga banyak yang tidak sesuai.
Material Proyek di duga sebagian di ambil dari Lokasi Proyek.
Pejabat yang berwenang dan Instansi yang dalam tugasnya untuk menegakkan supremasi hukum,harus segera bertindak dan mengevaluasi proyek tersebut,karena sedari awal pembangunan bronjong,penggalian dan pemasangan jaring kawat yang pada prinsipnya bertujuan untuk menciptakan kepadatan,fleksibel dan permeable diduga telah bermasalah terlihat dari besaran batu(batu mangga)yang di pasang,sehingga bronjong yang direncanakan untuk menstabilkan slope untuk mencegah longsor tidak akan bertahan lama.