Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025-2045 di ruang rapat H. M. Abdul Pane, Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumatera Utara. Senin (19/02).
Kegiatan dibuka oleh Pj. Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM. M.Kes.
Dalam kesempatan tersebut,Walikota psp menyampaikan.”Dalam upaya mewujudkan transformasi menuju Padangsidimpuan yang berkelanjutan, sejahtera dan maju, sesuai kewenangannya, Pemko Padangsidimpuan menyusun Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Nasional”.
Hal tersebut dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periode dua puluh tahun.
“Untuk itu, Pemko Padangsidimpuan harus melakukan penyelarasan RPJP 2025-2045 dengan RPJP Nasional 2025-2045 yang merupakan kunci sinergitas pembangunan pusat dan daerah.” Ucap Walikota Letnan.
Konsultasi publik Ranwal RPJPD ini, merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJP yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun khususnya terkait arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.
Selanjutnya, Walikota mengajukan Ranwal RPJP Kota Padangsidimpuan 2025-2045 kepada Gubernur yang diterima oleh Kepala Balitbangda Provsu, Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.
Sementara Kepala Balitbangda Provsu, Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si mengatakan, penyusunan RPJPD dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 yang diserahkan oleh Walikota akan dikonsultasikan dan diselaraskan dengan RPJPN (Nasional) 2025-2045 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi prioritas daerah yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi.