Beranda Uncategorized Sekilas Sosok Kuasa Hukum Putri Candrawati – Febri

Sekilas Sosok Kuasa Hukum Putri Candrawati – Febri

48
0
sekilas
82 / 100
Metro Jakarta – Sekilas nampak sosok pengacara pembela kasus tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawati istri, Febri Diansyah, S.H.

Febri Diansyah yang merupakan pria berdarah minang, yang lahir di kota Payakumbuh, 39 tahun silam, (8 Februari 1983) yang kemudian menyelesaikan sekolah Lanjutan atasnya di SMA Negeri 4 Padang ( tahun 2000) dan melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (2002–2007) jurusan hukum.

Kiprah Febri didunia hukum sempat mencapai kedudukan jabatan sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, selain kegiatannya sebagai aktivis anti-korupsi Indonesia.

sekilas

Dalam penyampaiannya ke publik, Febri tentang profesi praktisi hukum menjelaskan ” Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau pun istilah lain, seperti kuasa hukum dan pembela adalah merupakan istilah kepada para ahli hukum sebagai profesi yang mulia (officium nobile)”. ujarnya.

“Dimana profesi praktisi hukum diatur dalam Undang-undang nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dimana Advokat haruslah selalu berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan etika profesi” jelasnya.

Sekilas, publik juga melihat peran Febri juga pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2007. Setelah itu, Febri memilih menjadi Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, hingga ia diangkat menjadi Kepala Biro Humas KPK tahun 2016.

https://metroindonesia.id/hukum/viral-desa-cipicung-juara-ke-ii/

Berangkat dari hal tersebutlah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ini, siap maju pantang mundur bersedia menjadi kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi walau tampak sekilas kritik dari publik.

Keputusan Febri Diansyah menjadi Pengacara Putri Candrawati, merupakan Pilihan Profesional untuk pendampingan klien secara objektif.

Menurut Febri Diansyah, pendampingan klien secara objektif adalah “setia kepada fakta yang benar, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar”.

Audy Joinaldy : “Tidak Butuh Media”

“sekilas mungkin terlalu dini kalau kesimpulan itu saya sampaikan sekarang karena ada proses persidangan, di mana kita akan menguji fakta-fakta tersebut,” ujar Febri.

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kata objektif dalam keterlibatannya untuk mendapingi kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

sekilas

Menurutnya, pihaknya juga bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo, dan kesediaan bergabung, karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua, untuk itu mereka akan selalu kedepankan Objektif saat Jadi Pengacara Istri Sambo di Kasus Yosua tersebut. [] Red.

Artikulli paraprakAudy Joinaldy : “Tidak Butuh Media”
Artikulli tjetërProgram Pembangunan Jangan Celakai Warga.