- Semua sudah di atur POKJASUS, teguran tidak berlaku.
Bogor, metroindonesia.id – Pembagunan gudang KPU yang dilkasanakan oleh PT Ardico Artha Multimoda menuai kritik dari masyarakat dan pejabat di Kabupaten Bogor.
Surat teguran yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dengan nomor : …..(Kosong) perihal : surat teguran kelalaian K3 tidak mendapat perhatian, terbukti tidak ada perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Surat teguran yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Ratna Pratini ST.MM menjadi tanda tanya publik Komitmen apa yang di tanda tangani antara Dirut PT. Ardico Artha Multimoda dengan PPK Ratna Pratini ST.MM sehingga tidak berani mengambil tindakan tegas.
Di tempat terpisah, A. Rachman salah satu asesor BNSP kepada metroindonesia.id pada saat diminta komentarnya menyampaikan ” itu kan semua sudah di atur oleh POKJASUS (Kelompok kerja khusus) jadi semua sudah kebagian, jika ingin lengkap informasinya silahkan tanya ke Sekda Kab. Bogor” jelasnya.
Lebih lanjut A. Rachman menyampaikan “Apa yang tidak bisa di Pokjasus, semua bisa tanda tangan direktur bisa dimainkan, cenderung mengarah pada perbuatan melawan hukum dan anehnya tidak ada sangsi hukum ” ujarnya.
- PT Ardico Artha Multimoda abaikan keselamatan nyawa manusia.
Maka tidaklah aneh pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor banyak menyalahi aturan, bahkan keselamatan nyawa manusia pun tidak peduli, semua demi uang.[] Richard