Beranda Uncategorized PLN UP3 Depok Resmi Masuki Area Bangunan Bersegel

PLN UP3 Depok Resmi Masuki Area Bangunan Bersegel

2
PLN UP3 Depok Resmi Masuki  Area Bangunan Bersegel
90 / 100
Metro, Bogor Raya – PLN UP3 Depok merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta oleh masyarakat lebih memperhatikan peraturan dan perundang undangan dalam melaksanakan pekerjaan.

hal tersebut disampaikan salah seorang warga yang ikut menyaksikan pemasangan daya listrik oleh petugas PLN UP3 Depok di Jl. Raya Tapos No. 429 Ciriung, Cibinong Kab. Bogor, kepada metroindonesia.id.(30/12).

Pemasangan daya listrik  10.600 VA di dalam area menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang dalam pantau media sudah dilakukan penyegelan oleh instansi Satpol PP Kabupaten Bogor.

PLN UP3 Depok
Katanya miliki ijin resmi (Buktikan)

Para petugas PLN UP3 Depok tidak mengindahkan himbauan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas didalam area menara Base Transceiver Station (BTS) sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah.

Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi sudah memiliki Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kab Bogor dengan nomor: 555/173/Rek.171/PS&TI/XI/2021 tertanggal 30 Nopember 2021 beralamat Jl. Tapos  Kranji

Didalam Surat Rekomendasi berisi beberapa ketentuan, di antaranya pada point 7 jelas menyatakan “Rekomendasi ini tidak dapat dipindah tangankan serta tidak berlaku sebagai ijin”.

PLN UP3 Depok
Area padat pemukiman warga

Timbul pertanyaan publik ketika petugas menunjukan dokumen yang dikeluarkan PLN UP3 Depok nomor : 53872/211224/6059 yang mencantumkan nama pemohon : B00224-PRSADDPKCBNG  tertanggal 28  Desember 2021yang beralamatkan berbeda dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi.

Lebih lanjut, warga meminta ULP Cibinong, dalam hal Manager Tata Sonjaya untuk menjelaskan maksud point 4 pada surat yang di maksud “Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut di atas dan sebelum penyambungan dimohon menunjukan Sertifikat Laik Operasi (SLO)”.[] Richard.

 

Artikulli paraprak Kapolda Sumut Paparkan Kinerja Selama 2021
Artikulli tjetër Puan Maharani Memberikan Bantuan 100 Ton Beras
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini