Beranda Uncategorized Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

0
Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa
66 / 100
  • RSUD Cibinong belum bayar jasa pemasangan iklan Rp 500.000 beri catatan kepada penyedia jasa
Bogor, metroindonesia.id – Redaksi Metro Indonesia sebagai penyedia jasa publikasi media online sampai saat ini belum menerima pembayaran pemasangan iklan dari RSUD Cibinong.

Sebagai media publikasi, mendapatkan penawaran untuk pemasangan iklan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H.

Iklan dengan figur Direktur RSUD Cibinong dr. Wahyu Eko, Sp. OT. MARS, Wakil direktur administrasi E.R.A Kustomi. SKM. MKM dan wakil direktur pelayanan dr. Fusia Meidiawaty, SH, MH, Kes, MARS.

Dari keterangan wartawan metro Indonesia yang bertugas di kabupaten Bogor, permintaan pemasangan iklan dari Humas RSUD yang akan dibayarkan setelah hari raya idul Fitri berakhir.

Pada saat di beri penawy, RSUD Cibinong selaku pengguna jasa tidak memberikan ketentuan berapa lama pemasangan iklan, ukuran iklan dan resolusinya, termasuk bukti faktur pajak perusahaan penyedia jasa.

Persyaratan yang diajukan pengguna jasa tidaklah umum, dimana pihak pengguna jasa tidak menanyakan pemotongan PPN 10 % siapa yang menyetor, pihak pengguna jasa atau penyedia jasa.

Patut dipertanyakan, kenapa RSUD pada belanja iklan tidak mengenakan pajak penambahan nilai 10 % ?

Nilai jasa penawaran iklan tidak seberapa hanya Rp 500.000, yang dijanjikan, anehnya setelah jatuh tempo pembayaran, pihak RSUD Cibinong sebagai pengguna jasa meminta berbagai persyaratan layaknya perusahaan yang ikut pengadaan barang dan jasa.

Redaksi Metro Indonesia berharap kejadian yang sama tidak terjadi pada media lain, seperti jebakan Batman, dimana wartawan yang menerima iklan belum tentu pimpinan nya setuju akan persyaratan yang dibuat pihak RSUD Cibinong.[] Red.

 

 

Artikulli paraprak Sertifikat Penguji Kelayakan Jabatan di Pertanyakan
Artikulli tjetër PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com