Beranda HUKUM Komnas Ham diduga Langgar Ham

Komnas Ham diduga Langgar Ham

1
Komnas Ham  diduga Langgar Ham
81 / 100
oleh : Abdul Racman
Saya mencoba menyikapi kunjungan ketua komnas Ham perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin, S.Sos, MH di kediaman keluarga korban alm. Tiara Fadila pada Senin (15/7/2024) mengundang pertanyaan publik.

Sejarah singkat terbentuknya Komnas Ham Pembentukan Komnas HAM diawali pada tahun 1993, dan diundangkannya Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta dikeluarkannya Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan juga Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mulai di berlakukan dimana  pada Pasal 9 Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi, bertugas dan berwenang melakukan:

Kommas

a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c.pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e.penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkara kematian putri sulung alm, Tiara Fadila,  Rosmi Dewita, telah membuat pengaduan ke kantor pusat Jl. Latuharhary No.4b, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310 pada 23 September 2023 lalu.

Komnas
Pengaduan Rosmi Dewita 23/9/2023

Dengan harapan apa yang di sampaikan kepada Komnas Ham dapat meminta pendapat/keterangan penilai ahli  sbb :

  1.  Apakah benar keluarga korban telah mendapat perlakuan diskriminatif  oleh pihak terkait sehingga hak untuk membuat laporan  selalu mendapat penolakan dan tidak ada pendapat penilai ahli.
  2.  Siapa nama anggota polisi yang membuat laporan model A  dengan  nomor: LP/A/13/II/2021/Res-Lantas yang diduga tidak berada dilokasi.
  3. Siapa penilaii ahli yang menyatakan alm. Tiara  Fadila tewas akibat kecelakaan.
  4.  Semua alat bukti yang ada pada keluarga korban kenapa tidak pernah dihadirkan di pengadilan.

Dari hal tersebut jadi menarik ketika muncul berita Ketua Komnas Ham Perw. Sumatera Barat melalui media, dimana tidak penjelasan kepada kelurga korban tentang pelaksanaan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai pasal 10, dimana komnas HAM dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dapat
membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat, namun tidak dalam publikasi.

Dari informasi keluarga korban Rosmi Dewita mengaku kedatangan Ketua Komnas Ham Perw. Sumatera Barat ke kediamannya tidak pernah memberikan saran atau pendapat untuk melakukan Perdamaian, konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli sebagaimana di maksud pasal 9 huruf b.

Namun hanya dimintai keterangan saja terkait kronologi peristiwa, bahkan untuk barang bukti berupa baju, rok, handphone dan cairan yang keluar dari mulut korban, pihak komnas ham belum ada  upaya untuk meminjam sebagai alat bukti.

Hal tersebut akan menjadi preseden buruk akan kinerja Komnas Ham di mata publik, dimana hak warga negara untuk memperoleh keadilan semakin jauh.

Artikulli paraprak Ini Pernyataan Shirat Nur Wandi SH, Atas Dugaan KDRT Yang Dialami Jojo
Artikulli tjetër Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.