Beranda Uncategorized Komisi A Berharap Raperda Solusi Terbaik

Komisi A Berharap Raperda Solusi Terbaik

1
Komisi A Berharap Raperda Solusi Terbaik
http://dprd-sumutprov.go.id/komisi/komisi-a
88 / 100
Metro, Medan – Rapat kerja/dengar pendapat bersama komisi A DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah milik hulayat.

Tampak hadir dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama  Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.  Senin (07/2/2022).

komisi A

Rapat kerja dengar pendapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) membahas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat masih dalam tahap pembahasan, yang nantinya setelah final akan segera di umumkan kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD-Sumatera Utara Hendro Susanto pada siaran Persnya menyampaikan  harapan “dengan adanya perda ini pintu penyelesaian konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Utara ada mekanisme penyelasaiannya. Selain itu pengkajian Ranperda ini di dasarkan pada UUD 1945, UU Nomor Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk itu perlu pengkajian yang cermat dan tepat demi terciptanya undang undang yang berkualitas” Jelasnya.

komisi A

Ditempat terpisah, redaksisatu.id  dari Wartawan senior dan juga Asesor di LSP Pers Indonesia A. Rachman menyampaikan tanggapannya atas Kinerja Komisi A DPRD dan Instansi pemerintah daerah sudah merupakan langkah langkah yang konkret.

Dimana ada pengakuan hak hak masyarakat adat yang merupakan alas hak bagi masyarakat adat yang memiliki hukum lebih tinggi sebelum adanya hukum Negara.

komisi A

Dan Negara harus menjamin hak hak masyarakat adat dengan melakukan pemetaan mana tanah milik Negara dan mana tanah milik hulayat. [] M. Amin.

Artikulli paraprak Kasasi Ir. Faaz di Tolak Mahkamah Agung
Artikulli tjetër Serah Terima Jabatan Terbaik Polda Sumut
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini