Beranda Uncategorized Kepala SD Beri 1 Amplop Merah Putih

Kepala SD Beri 1 Amplop Merah Putih

0
86 / 100
Metro, Deli serdang, Sumut –  Kepala SD Negeri 101766 sodorkan amplop merah putih kepada wartawan metroindonesia.id.

Informasi publik merupakan kewajiban setiap kepala sekolah penerima dana BOS untuk memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Kepala

Kholilah selaku Kepala SD NEGERI 101766 tidak menjawab konfirmasi wartawan metro Indonesia (13/12) tentang penggunaan dana Bos tahun 2021 pada tahap 2 dan 3 yang berjumlah 312.858.000 yang diduga diselewengkan malah sebaliknya kepsek menyodorkan sebuah amplop merah putih yang mungkin sudah menjadi tradisi kepala sekolah dan mengatakan kepada wartawan metro Indonesia banyak kali tamu pak perharinya mau sampai lima orang yang datang jadi kita berbagilah ucap kepsek kepada wartawan.

jawaban dari kepala sekolah sudah menjadi asumsi buruk atas penggunaan anggaran yg diduga tidak sesuai dengan juknis terbukti pada tahap 3 sekarang ini masih berjalan sementara penggunaan anggaran sudah habis atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara maneger bos kabupaten dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait,Untuk itu diminta kepada Kajari lubuk pakam untuk memeriksa kepala SD NEGERI 101766 bandar setia atas dugaan penyelewengan anggaran dana Bos agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap Kajari lubuk pakam.

Diharapkan Pihak Kajati .Lubuk Pakam segera menindaklanjuti informasi masyarakat tentay dugaan penyelewengan dana Bos [] G.Pasaribu

Artikulli paraprak Operasi Lilin Kapuas 2021, Polda Kalbar Langsung Kerahkan 2.974 Personil
Artikulli tjetër Kualitas Jadi 1 Prioritas Perumda Tirta Pakuan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini