Beranda Uncategorized Bunga Korban Medsos, Usia 15 Tahun Korban

Bunga Korban Medsos, Usia 15 Tahun Korban

1
Bunga Korban Medsos, Usia 15 Tahun Korban
66 / 100
Bogor Raya, metroindonesia.id – Penggunaan aplikasi media sosial acap kali dimanfaatkan pengguna untuk menjalankan aksi kejahan, Bunga (samaran red) gadis usia 15 tahun menjadi korban bujuk rayu di media sosial.

Bunga warga kampung Pasir Eurih RT 02/RW 07 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menghilang selama 2 (dua) sejak hari Minggu, sekitar pukul 16:00 wib,(5/6).

Menghilangnya Bunga, pihak keluarga sudah berusaha mencari namun tidak berhasil, Selasa, (7/6) baru kembali dengan kondisi lemas, diantar oleh Ardy dan Fitri.

Bunga korban
Fitri teman Ardy

Dari keterangan Fitri, Fitri sama sekali tidak mengenal Bunga, Fitri hanya membantu temannya Ardy untuk mengantar Bunga pulang kerumahnya.

Sementara Ardy kepada pihak keluarga mengaku sebagai driver ojek, yang tidak lama kemudian langsung pergi meninggalkan rumah Bunga dan Fitri temannya.

Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, perkenalan Bunga dengan Ardy melalui media sosial Facebook baru 1 hari, dan mengaku tinggal di alamat kampung Legok Nyenang RT 01/RW 11 Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, sesuai keterangan Fitri.

Bunga korban
Polisi meminta keterangan

Jika terbukti pelaku melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur  UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Dan jika terbukti melakukan melakukan pemerkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP sebagai berikut :

Bunga korban
Kondisi bunga ketika sampai dirumah

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kronologi kejadian saat ini masih dalam penanganan Polsek Cijeruk.”[] Baron.

Artikulli paraprak Pendaftaran Sertifikasi Profesi Wartawan Telah dibuka
Artikulli tjetër Program Soe Teach Tech Untuk Profesional Guru
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.