Beranda PEMERINTAHAN Rencana Relokasi PKL: Data PKL Dicatat Ulang

Rencana Relokasi PKL: Data PKL Dicatat Ulang

0
Rencana Relokasi PKL: Data PKL Dicatat Ulang
88 / 100
Metro, Melawi – Rencana relokasi PKL (Pedagang Kaki Lima), Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno kembali melakukan pendataan ulang data PKL di ruas Jalan Cempaka dan Jalan Melati  pada Senin (21/3) yang rencananya akan di relokasi di pasarayur  Laja dan pasar sayur Markasan.  

Halma Trisno mengatakan, sebelumnya, pendataan dilakukan di Jalan Garuda dan  Jalan Nawawi. Pendataan PKL kembali dilakukan di Jalan Cempaka dan Jalan Melati. Dimana rencana Pemerintah Kabupaten Melawi akan merelokasi para PKL tersebut.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 13.40.52“Saat pendataan awal, ada pedagang tidak berada ditempat. Dengan pendataan PKL di Jalan Cempaka dan Melati dipastikan jumlahb PKL yang akan rencanakan relokasi bertambah”, Kata Halma Trisno, Selasa (22/3).

Disampaikan Halma, pendataan ini sebagai salah satu point tindaklanjut dari hasil pertemuan pertama dengan para PKL beberapa waktu lalu disamping untuk memastikan kembali keakuratan data para PKL.

“Mungkin ada yang belum terdata pada pendataan awal. Dalam pendataan ini kita melibatkan beberapa OPD terkait seperti dari Dishub, Diskumdag, Satpol PP, Pemerintah Desa, dan TNI- Polri”, Ujar Halma.

WhatsApp Image 2022 03 21 at 13.40.54“Data ini penting kita miliki sebagai dasar kebijakan bagi pemerintah terkait pengelolaan PKL. Pemerintah Kecamatan berkeinginan menata Ibukota Kabupaten Melawi ini terlihat rapi dan indah”, Ungkapnya .

Halma juga menambahkan selain rapi dan indah, lalulintas di sepanjang  Jalan Garuda, Nawawi, Cempaka dan Jalan Melati tertib dan lancar.

“Penataan PKL yang akan kita lakukan nanti tetap memperhatikan aspek ekonomi bagi para PKL yang akan di relokasi”, Jelasnya.

rencana“Ada dua alternatif yang sudah kita pikirkan bagi para PKL yaitu, menempatkan mereka dipasar sayur Jalan Markasan atau pasar sayur daerah pasar Laja. Ini yang akan kita kaji terlebih dahulu bersama OPD terkait dan unsur-unsur lainnya”, Terang Halma.

Selanjutnya, Halma mengatakan hasil kajian nantinya akan kita laporkan kepada Bupati Melawi untuk mendapatkan arahan atau petunjuk  lebih lanjut terkait rencana relokasi tersebut.[]Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak AKBP Sigit Akan Tindak Tegas Jika Menemukan Penimbun Minyak Goreng
Artikulli tjetër Antisipasi Penularan Covid-19, Polsek Sayan Kembali Tingkatkan KRYD
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini