Beranda HUKUM Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat

Polrestabes Medan Berhasil Menangkap 3 Pelaku Curat

101
1
Polrestabes
89 / 100
Metro, Medan – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko pada Sabtu, (5/2) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol  M Firdaus mengatakan, 3 orang pelaku Curat masing-masing berinisial MD (23), DHK (64) dan S (45). 1 orang pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.

“Pelaku yang ditembak kakinya adalah MD (23) warga desa Purwodadi, Komplek DPR. Selain itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya, salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut”. Ungkap Firdaus, Senin (7/2).

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54 1Menurut Firdaus, kedua pelaku (MD dan DHK) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12, Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut”. Terangnya.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.54Selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit TV hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan barang curian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya. Pelaku nekat melakukan aksi curatnya untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu”. Ujar Firdaus.

WhatsApp Image 2022 02 07 at 16.38.53“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara.” Tutup Firdaus.[]M. Amin.

Artikulli paraprakPers Perlu Secure Cloud Backup
Artikulli tjetërGerebek Kampung Narkoba, 5 Orang Ditahan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini