METRO, KALBAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan 1 unit truck pengangkut kayu olahan jenis durian di jalan propinsi Nanga Pinoh-Sintang, Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing pada Senin (25/7).
Penangkapan 1 unit truck pengangkut kayu olahan didasari atas informasi tentang adanya pengangkutan kayu jenis durian dari Desa Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan, kemudian dilakukan lidik dan didapati kendaraan berjenis truck mitsubishi canter membawa muatan kayu olahan di Desa Batu Buil.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., membenarkan adanya penangkapan 1 unit truck dan barang bukti yang berikut pengemudinya.
BACA JUGA: Humas Polres Melawi Bantah Ada Intimidasi Terhadap Oknum Wartawan
“Kami akan tindak tegas aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Melawi,” Tegas Sigit.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/69/VII/2022,SPK,Sat Reskrim,Polres Melawi,Polda Kalbar tanggal 15 Juli 2022,turut diamankan pengemudi truck mitsubishi canter KB1906 AM berinisial H (45).
“Barang bukti yang diamankan adalah kayu durian sebanyak 233 batang/keping dengan rincian ukuran 11x11x4 M sebanyak 160 batang. 6x11x4 M sebanyak 42 batang.
2x18x3 M sebanyak 31 keping” beber Sigit.
BACA JUGA: Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gel-II T.A.2022.
AKBP Sigit menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak kantor UPT KPH Kabupaten Melawi telah dilakukan pelimpahan berkas Perkara kepada kasie perencanaan dan pemanfaatan hutan, Tempius,S.Hut,M.M., terkait pengangkutan kayu olahan yang bahan dasarnya berasal dari kayu budi daya tanpa dilengkapi SAKR (Surat Angkut Kayu Rakyat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 286 dan 287 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 8 tahun 2022 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi.
BACA JUGA: Nama dan Alamat Pisah Tetap Kena Pajak Progresif
“Kami akan selalu melakukan koodinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging di Kabupaten Melawi,”Tuntas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Melawi