Beranda DAERAH Polda Kalbar Resmi Fungsikan 1 Unit Gedung RPK

Polda Kalbar Resmi Fungsikan 1 Unit Gedung RPK

2
91 / 100
Metro, Pontianak – Polda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Hardjanto resmikan 1 Unit Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK), Selasa (14/12) di Mapolda Kalbar.

Gedung tersebut nantinya digunakan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk memberikan pelayanan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah Polda Kalbar dengan membangun RPK tersebut.

Polda kalbar

 

Arist Merdeka Sirait mengatakan, data nasional 52 % pelanggaran anak oleh kejahatan seksual. Dengan hadirnya gedung RPK Polda Kalbar merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan.

“Komnas perlindungan anak selalu hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak. Kami juga berkeinginan memiliki UPT tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan”. Katanya.

polda kalbar

Ditempat yang sama, Irjen Pol. Ahmad Kartiko, Deputi bidang BP2MI dalam sambutannya mengatakan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja migran dari tindakan kekerasan.

“Perlindungan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Ujarnya.

Menurutnya, masalah yang kerap dialami tenaga migran adalah upah yang rendah, beban kerja yang berat, gaji tidak di bayar dan lain sebagainya. Hal tersebut disebabkan berangkat secara tidak prosedural.

polda kalbar

“Kami tidak memiliki kewenangan utk melakukan penindakan. Oleh kare itu, kami membangun kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Sehingga kejahatan ekstra ordinary ini bisa dilakukan penyelidikan dan penindakan”. Jelasnya.

“Perlu kolaborasi dari semua pemangku kepentingan untuk melakukan upaya dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap pekerja migran”. Imbuhnya.

Acara yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan prasasti peresmian gedung RPK dan pengguntingan pita oleh Ijren Pol R. Sigid Hardjanto.[] Ade Shalahudin.

Artikulli paraprak BIN Banten Resmi Gempur Vaksinasi 1 dan 2 Wilayah Kuta Bumi Pasar Kamis 
Artikulli tjetër Alam Baning & Kelam Segera DiKembangkan 2022
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini