Rabu, Juni 7, 2023

Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

89 / 100
Metro, Melawi – Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa  (15/2) lalu. Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan 2 orang pemilik mesin, IK (24) dan FAM (23), keduanya dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim ,AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bahbinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan.

“Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran mendatangi langsung desa-desa dan pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”. Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.34Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.

“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”. Ungkap Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.45Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa  peralatan tambang yang digunakan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”. Tegas Ketut.

Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder  yang ada di Kabupaten Melawi.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.56“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”.Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.

kpk

KPK dan NCS-CCDI Tiongkok Tingkatkan Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi

0
JAKARTA, Metroindonesia.id – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan delegasi National Commission of...
apresiasi

Warga Beri Apresiasi Kepada Kapolda Kalbar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Masyarakat Kabupaten Melawi menyampaikan  apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan...

Penataan Situ Jagaraksa 1,2 Hektar

0
Cibinong | metroindonesia.id - Untuk menciptakan suasana indah dan asri disepadan situ Jagaraksa, desa Tamansari...
dprd

Lala Minta DPRD Melawi Bentuk Pansus Sikapi Defisit Dan Hutang APBD 2022

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Praktisi hukum, Yustinus Bianglala, S.H., mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar Pemkab...

Polemik Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 Melawi, Ini Penjelasan Sekda

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Menjawab polemik defisit APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten...

Defisit APBD Melawi Tahun Anggaran 2022 Pemda Gagal Bayar

0
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – “Tahun  Anggaran 2022, Pemda Melawi mengalami gagal bayar,” ungkap praktisi hukum Yustinus...

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest Articles