Beranda Peraturan Perda Kepala MAN Sumenep Beri Tanggapan Berita

Kepala MAN Sumenep Beri Tanggapan Berita

0
Kepala MAN Sumenep Beri Tanggapan Berita
85 / 100
Metro Sumenep – Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sumenep Hairuddin.Spd, memberikan tanggapan atas pemberitaan metroindonesia.id saat diminta komentarnya.

Kepala MAN memberikan tanggapan sesuai dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut”

Diantara pengguna trotoar di jalan KH Agus salim pangarangan sumenep, termasuk siswa siswi MAN yang terganggu perjalannya dengan adanya barang dagangan jenis bunga di atas trotoar.

Kepala

Fasilitas umum trotoar seolah olah telah menjadi lahan pribadi oleh pelapak bunga milik Suhairi dan Fendi

Hairuddin,Spd. kepada metroindonesia.id menyampaikan “alangkah baiknya posisi tapi jalan harus bebas hambatan area pejual agak kadalam sehingga area trotoar dapat digunakan oleh pejalan kaki termasuk siswa kami Madrasah Aliyah Negeri Sumenep dengan bebas hambatan.selain juga mengganggu area parkir di jalur tersebut, dan harapan saya kepada dinas terkait untuk menertibkan dan merapikan  dan mengembalikan fungsi dari pada trotoar”.

hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah SDN pagarangan 5 Sumenep Yuyun Sabariyah ,Spd.

“Rasa kecewa kalo ada trotoar yang di miliki secara pribadi penjual bunga sehingga mengganggu aktifitas pejalan kaki karena yang menggunakan trotoar itu juda siswa siswinya” pungkas Yuyun.

Sampai berita ini di tanyangkan belum ada tindakan nyata dari Penegak Perda Satpol PP dan  DLLAJ Kabupaten Sumenep [] Joko.

Artikulli paraprak Kode Etik Pasal 3 Tidak Berlaku Dipemda Kabupaten Bogor
Artikulli tjetër Tuntut : Berhentikan Secara Tidak Hormat
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini