Beranda PENDIDIKAN Pungli Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

Komite Sekolah Laporkan Perkara Exploitasi anak

23
0
59 / 100
Bogor| metroindonesia id – Ketua Komite SDN Cibeurem 1 Kota Bogor melaporkan adanya exploitasi anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kiki Karlina.SSi kepada metroindonesia.id (Selasa,  19/09/2023) setelah memberikan klarifikasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor.

Sebelum memasuki materi isi berita, para pembaca perlu tau exporitasi anak itu ada berapa macam,  kita ambil dari informasi google didapat ada 3.

Exploitasi

1. Exploitasi anak secara ekonomi.

2.Exploitasi anak secara seksual dan,

3. Exploitasi anak secara sosial.

Lallu laporan ketua komite sekolah terkait adanya  exploitasi anak pad aksi demo beberapa waktu lalu berasumsi berdampak pada prilaku sikap, ucapan dan karakter anak menjadi kritis dan anarkis.

  • Demo

Mari sama sama kita pahami maksud daripada Demo ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menjadi bagian atau tambahan pengetahuan siswa/i peserta aksi demo bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum dan penerapannya.

  • Exploitasi anak

Lalu bagaimana dengan exploitasi anak ? Exploitasi anak yang dilaporkan komite sekolah, apakah dapat di kategori kan sebagai exploitasi sosial terhadap ank anak,  Lalu seperti apa ?

Eksploitasi Sosial

Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

Dengan demikian aksi demo anak anak sekolah belum memenuhi unsur adanya exploitasi sosial anak.

Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah SH diminta menyikapi laporan ketua komite sekolah SDN Cibereum 1 dengan bijak berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Artikulli paraprak2 Pengedar Sabu Tertangkap
Artikulli tjetërWorkshop Management Resiko