Beranda PENDIDIKAN Profesi Siti Rahmah Belum Beri Informasi Publik

Siti Rahmah Belum Beri Informasi Publik

0
Siti Rahmah Belum Beri Informasi Publik
67 / 100
Metro Medan – Untuk memberikan informasi yang benar kepada publik wartawan Indonesia harus berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3.

Serta pejabat publik harus memberikan informasi yang diminta secara tertulis maupun dengan cara konfirmasi oleh wartawan sebagai konsumsi publik.

Namun hal tersebut tidak dapat diwujudkan di SMAN 6 Medan Sumatera Utara, dimana Kepala Negeri 6 Medan sulit untuk di jumpai, mungkin karena kesibukan atau hanya untuk menghindar dari wartawan hanya yang bersangkutan yang bisa menjawab.

Siti Rahmah

Terkait tidak adanya papan Mading yang memuat kegiatan anggaran sekolah, beberapa orang tua siswa memberikan informasi kepada wartawan tentang  anggaran SMAN 6 Medan sebesar Rp 292,383,000,- namun yang terealisasi sebesar Rp 23,525,500,- untuk tahap 1 TA 2022.

Melalui aplikasi WhatsApp, meteoindonesia.id mencoba melakukan konfirmasi untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di masyarakat guna ketidak ada kesalah pahaman di masyarakat.

Siti Rahmah
Chat konfirmasi ke Siti Rahmah

“Siti Rahmah Kepala SMA NEGERI 6 Medan selaku pejabat publik dibidang pendidikan seharusnya paham Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)/serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus dipublikasikan kepada masyarakat, bukan menjadi rahasia pribadi” ujar orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Mengenai kesepakatan untuk merahasikan narasumber, orang tua siswa memiliki alasan tidak ini putranya mendapatkan tekanan psikis dari guru/kepala sekolah yang dapat menghalangi aktifitas belajar.

Bahkan orang tua siswa ragu akan sertifikasi kompetensi yang dimiliki Siti Rahmah ada atau tidak, dan meminta kepala Dinas Pendidikan untuk menyeleksi kembali apakah Siti Rahmah layak untuk dijadikan kepala sekolah,[] G. Pasaribu

Artikulli paraprak Universitas IPWIJA Sukses Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau 
Artikulli tjetër UNIP Gelar Wisuda Perdana Setelah 29 Tahun Berstatus STIE
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com