• Minta pihak Kajari Kota Medan Telusuri Dana BOP SMAN 7 Medan

Medan | metroindonesia.id –  Transparansi penggunaan dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) SMAN 7 Medan belum transparan.

Hal tersebut disampaikan orang tua siswa SMAN 7 Medan kepada metroindonesia.id terkait tidaknya ada informasi penyimpangan penggunaan dana BOP periode 2020 sampai 2022 lalu.

Berdasarkan informasi masyarakat, jurnalis mencoba melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi yang beredar dimasyarakat namun beberapa kali mendapat kendala ketidak beradaannya Kepala SMAN 7 Medan.

SMAN 7 Medan
Jurnalis terkendala saat konfirmasi

Kepala SMA NEGERI 7 Medan, Masri Lubis saat akan dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOP TA 2020 kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada tahap 2 sebesar Rp 28.463.800.- dan tahap 3 Rp 20.239.300.

Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap 1 RP 164.784.000 tahap 2 Rp 3.300.000.- dan tahap 3 Rp 207.235.897.-

Biaya administrasi sekolah kegiatan pada tahap 1. Rp 94.690.050.-tahap 2. Rp 143.832.110 dan tahap 3.Rp 121.835.439.-

Yang pada saat penggunaan dana keseluruhan dimasa Pendemo Covid 19 yang tidak ada kegiatan belajar mengajar, belum dapat dikonfirmasi dengan alasan Masri Lubis tidak ditempat.

Beberapa masyarakat menilai Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara tidak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Juklak Juknis penggunaan dana BOP 2020 SMAN 7 Medan yang informasinya disembunyikan dari masyarakat.

SMAN 7 Medan
Dimana informasi publik sementara pejabat publik sulit ditemui

Selain penggunaan dana Juklak Juknis penggunaan dana BOP TA 2020, orang tua siswa juga menyoroti BOP TA 2021 dan TA 2022 tentang pengurangan dana komite yang berjumlah Rp 150.000/siswa/bulan.

Para orang tua siswa berharap dengan publikasi Media Metro Indonesia menjadi perhatian semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk penelusuri rincian penggunaan dana [] G. Pasaribu.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa