Beranda PENDIDIKAN Anggaran SMAN 7 Medan & Dana BOP

SMAN 7 Medan & Dana BOP

0
SMAN 7 Medan & Dana BOP
80 / 100
  • Minta pihak Kajari Kota Medan Telusuri Dana BOP SMAN 7 Medan

Medan | metroindonesia.id –  Transparansi penggunaan dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) SMAN 7 Medan belum transparan.

Hal tersebut disampaikan orang tua siswa SMAN 7 Medan kepada metroindonesia.id terkait tidaknya ada informasi penyimpangan penggunaan dana BOP periode 2020 sampai 2022 lalu.

Berdasarkan informasi masyarakat, jurnalis mencoba melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi yang beredar dimasyarakat namun beberapa kali mendapat kendala ketidak beradaannya Kepala SMAN 7 Medan.

SMAN 7 Medan
Jurnalis terkendala saat konfirmasi

Kepala SMA NEGERI 7 Medan, Masri Lubis saat akan dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOP TA 2020 kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada tahap 2 sebesar Rp 28.463.800.- dan tahap 3 Rp 20.239.300.

Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap 1 RP 164.784.000 tahap 2 Rp 3.300.000.- dan tahap 3 Rp 207.235.897.-

Biaya administrasi sekolah kegiatan pada tahap 1. Rp 94.690.050.-tahap 2. Rp 143.832.110 dan tahap 3.Rp 121.835.439.-

Yang pada saat penggunaan dana keseluruhan dimasa Pendemo Covid 19 yang tidak ada kegiatan belajar mengajar, belum dapat dikonfirmasi dengan alasan Masri Lubis tidak ditempat.

Beberapa masyarakat menilai Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara tidak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Juklak Juknis penggunaan dana BOP 2020 SMAN 7 Medan yang informasinya disembunyikan dari masyarakat.

SMAN 7 Medan
Dimana informasi publik sementara pejabat publik sulit ditemui

Selain penggunaan dana Juklak Juknis penggunaan dana BOP TA 2020, orang tua siswa juga menyoroti BOP TA 2021 dan TA 2022 tentang pengurangan dana komite yang berjumlah Rp 150.000/siswa/bulan.

Para orang tua siswa berharap dengan publikasi Media Metro Indonesia menjadi perhatian semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk penelusuri rincian penggunaan dana [] G. Pasaribu.

Artikulli paraprak Turnamen Bola Volley Matahari Terbit Cup 2023 Dibuka Langsung Oleh Bupati Melawi
Artikulli tjetër Warga RW 07 Protes Atas Pemberitaan Berjudul ” Warga RW 07 Cilangkap, Protes Caleg Hadir Dalam Kegiatan Gerak Jalan Santai, ini alasannya “
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com