Beranda PEMBANGUNAN Dugaan Penyimpangan PT Tri Arta Adikara Abaikan Keselamatan Kerja

PT Tri Arta Adikara Abaikan Keselamatan Kerja

0
PT Tri Arta Adikara Abaikan Keselamatan Kerja
81 / 100
Metro Bogor – Potret pekerjaan PT Tri Arta Adikara yang berhasil diabadikan wartawan tampak sangat memprihatikan.

Walau tampak dari jauh, para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD) yang memadai, walaupun dalan pengawasan PT. Manggala Karya  Bangun Sarana.

Proyek pembangunan milik pemerintah daerah Kabupaten Bogor tepatnya pada instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMTSP) dalam pembangunan Mall Melayanan Publik (MPP).

PT Tri Arta

Lokasi pengerjaan yang tidak jauh dari Kantor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjadi opini publik ada apa dengan kepemimpinan Plt Bupati yang saat ini memimpin.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp.24.759,104,830,75  PT Tri Arta tidak  memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja, sehingga timbul pertanyaan bagi publik, apakah pada dokumen penawaran tercantum pembayaran tenaga ahli K3 ? Lalu dimana tenaga ahli tersebut ?

Dari beberapa pengerjaan proyek, redaksi mendapat informasi ada beberapa paket pekerjaan yang menyertakan beberapa tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli K3 dll yang pada kenyataan hanya formalitas dan menjadi temuan BPK.

PT Tri Arta

Dikutip dari www.cnnindonesia.com “peryataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengubah ketentuan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sektor konstruksi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).”

Apakah ketentuan yang dimaksud sudah terpenuhi pada pengerjaan proyek Mall Melayanan Publik ? Sampai saat ini jurnalis Metro Indonesia masih sulit mendapatkan kebenaran informasi sebagaimana kode etik jurnalistik, dikarenakan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sosial control secara leluasa.

PT Tri Arta

Ada dugaan PT Tri Arta Adikara memenangkan tender dari Kelompok Kerja Khusus (Pokjasus Setda)[] Richard Purba.

Artikulli paraprak Ini 4 Amanat Kapolda Kalbar Kepada 253 Bintara Remaja Polda Kalbar
Artikulli tjetër Kunker: Kapolda Kalbar Minta Polres Melawi Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com