Metro, Medan – Nurin Qorli (53), salah satu karyawan yang berkerja di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan, Sumatera Utara  tidak berdaya. Pasalnya, Ia diberhentikan bekerja secara sepihak.

Karena tidak berdaya, untuk membela haknya, Nurin Qorli mengadukan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Atas pengaduan Nurin, LBH-PPI melayangkan somasi  ke Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP), yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), di Jalan Williem Iskandar Medan, Sumut pada  Kamis (27/1) siang.

Sebelumnya, salah seorang pekerja harian lepas di STIPAP, Nurin Qorli didampingi isterinya, Sari, (52), melaporkan dirinya  yang diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP ke JMI Sumut. Laporan tersebut diteruskan ke Kantor LBH-PPI, di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Menurut Nurin Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh salah satu pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan STIPAP.

“Saya bekerja sebagai pegawai harian lepas atau PHL di STIPAP sejak tahun 2012. Sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun, sejak adanya pergantian Ketua yang baru, di bawah pimpinan Aries Sukariawan. Lebih kurang 21 karyawan di paksa pindah ke koperasi dengan memaksa untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi”. Ungkap Nurin, tidak berdaya.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia meminta pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-haknya semasa bekerja di bagian Umum STIPAP.

“Saya tidak berdaya dan kecewa, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad baik. Karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja”. Ucapnya lirih.

Dikatakan Nurin, pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-haknya  semasa bekerja di STIPAP.

Sementara itu, Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH, meminta kepada LBH PPI agar persoalan karyawan di STIPAP dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena hal ini menyangkut hak seorang karyawan yang diduga dizholimi dan tidak berdaya. Menurutnya, karyawan itu butuh untuk menghidupi keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan tanpa kejelasan.

Menyikapi persoalan kliennya, Kuasa Hukum dari LBH PPI, Hendra Julianta SH, didampingi Irvan Zakaria SH, telah menyurati Ketua STIPAP, pada Kamis  (27/1) siang.

Menurut Hendra, diduga adanya kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya. Salah satunya dengan melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.

“Selain itu, STIPAP juga memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak. Tentunya perlu dipertanyakan. Apabila Ketua STIPAP tidak ada itikad baik terhadap kliennya, maka , LBH PPI akan membawa kasus ini, ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dipertanyakan”. Ucap Hendra. []M.Amin.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. Thank you for responding, we will always present the best

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *