Beranda NASIONAL Jurnal Media Pendaftaran Sertifikasi Profesi Wartawan Telah dibuka

Pendaftaran Sertifikasi Profesi Wartawan Telah dibuka

0
Pendaftaran Sertifikasi Profesi Wartawan Telah dibuka
53 / 100

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran

SKW dan UKW 

Jakarta, metroindonesia.id – Pendaftaran peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau yang selama ini dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah dibuka.

LSP Pers Indonesia, satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pers yang ada di Indonesia secara resmi telah membuka pendaftaran bagi rekan rekan wartawan yang ingin bersertifikat.

Melalui perjalanan yang panjang, LSP Pers Indonesia telah resmi dan dinyatakan telah siap melakukan asesment  oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Saat ini pendaftaran calon peserta SKW dan UKW sudah dibuka. Wartawan yang berhak mengikuti SKW adalah wartawan yang sudah berpengalaman dan sedang bekerja di media massa, baik cetak, elektronik, online atau daring, dan media lainnya.

SKW bagi calon wartawan berpengalaman akan menggunakan sistem sertifikasi berdasarkan portofolio yang dimiliki.

Sementara untuk calon peserta yang belum berpengalaman atau memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik (berdasarkan ilmu yang diperoleh pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pers di pendidikan tinggi seperti Universitas atau Akademi), berhak untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW menggunakan sistem perangkat uji observasi.

Untuk wartawan berpengalaman yang akan mengikuti SKW harus menyiapkan dokumen portofolio dari setiap aktifitas pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari sebagai seorang reporter, kameramen, redaktur, redaktur pelaksana, dan pimpinan redaksi atau wakil pimpinan redaksi.

Wartawan Muda Reporter, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Berita yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh redaktur pelaksana atau pimpinan redaksi, Bukti foto sedang mengikuti rapat redaksi, Daftar Berita yang sudah pernah ditayangkan di media selama sebulan, Dokumen naskah asli berita hasil wawancara dengan nara sumber yang ditulis sebelum diedit redaktur dan bukti berita hasil wawancara tersebut sudah ditayangkan di media,

Bukti foto sedang meliput atau mewawancarai nara sumber tersebut, Bukti berita stright news yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita Indepth News atau berita mendalam (berita investigasi) yang pernah ditulis dan sudah ditayangkan di media, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media.

Wartawan Muda Kameramen, dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Usulan Liputan yang pernah diajukan pada rapat redaksi dan sudah disetujui dan ditandatangani oleh manajer pemberitaan atau pimpinan redaksi.

Bukti laporan dan keterangan gambar/foto hasil liputan, Bukti video (khusus kameramen TV) yang menggunakan pola pergerakan kamera (pen, tilt, zoom) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti video/foto yang menggunakan jarak dan sudut pengambilan gambar (Wide Shot, Long shot, Medium Shot, Close Up, High Angle, Low Angle, dan Eye Level) yang sudah pernah ditayangkan di media, Bukti foto sedang meliput menggunakan kamera.

Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).

Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.

Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi.

Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP.

“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni.

Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.

“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santso mengatakan, kendala yang dihadapi pelaksanaan uji kompetensi wartawan selama ini lebih disebabkan karena wartawan senior yang sudah berpengalaman merasa risih mengikuti ujian kompetensi.

Sehingga, menurutnya, wartawan yang sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai reporter, redaktur, dan bahkan pimpinan redaksi merasa enggan mengikuti UKW.

“Nah di LSP Pers Indonesia kami memfasilitasi wartawan berpengalaman untuk disertifikatkan kompetensinya. Asesor atau penguji hanya sebagai alat perantara untuk mensertifikasi kemampuan dan pengalaman wartawan tersebut. Jadi wartawan berpengalaman atau yang sudah senior diakui atau diketahui berkompeten dari sertifikat kompetensi yang dimilikinya,” urai Hoky sapaan akrabnya.

Sedangkan calon peserta yang belum berpengalaman tapi memiliki kemampuan dan wawasan jurnalistik dari dunia pendidikan, kata Hoky, akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi dengan alat ukur Observasi dan praktek.

“Bagi peserta UKW di LSP Pers Indonesia yang belum berpengalaman, maka peserta diwajibkan untuk mengikuti ujian praktek,” pungkasnya.

Wartawan yang ingin mendaftarkan diri dalam pelaksanaan SKW dan UKW dapat mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi atau TUK di Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jakarta, TUK SWI di Surabaya- Jawa Timur, TUK SPRI UNIBA di Batam, TUK PERJOSI di Makasar, TUK SPI di Riau, TUK SPRI di Aceh, TUK JNI di Bekasi.

Kontak person dapat menghubungi Manajer Administrasi Tri Cahyandi di nomor 08112925599 dengan alamat Kantor Pusat LSP Pers Indonesia di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2, Nomor: 33 & 34, Jakarta Barat. ***

Artikulli paraprak Abang Jago Ada di Villa Dapentis
Artikulli tjetër Bunga Korban Medsos, Usia 15 Tahun Korban
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com