Beranda NASIONAL Jurnal Media Ditkapel: 5 Kali Audiensi Masih “Ciderai” Pelaut

Ditkapel: 5 Kali Audiensi Masih “Ciderai” Pelaut

0
Ditkapel: 5 Kali Audiensi Masih “Ciderai” Pelaut
93 / 100
Metro, Jakarta – Masyarakat Pelaut NKRI menolak dengan tegas notulen audensi yang diberikan kepada Masyarakat Pelaut NKRI oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) di Gedung Karya lt 19,Jalan Merdeka barat No 8,Jakarta Pusat, Selasa, (21/12) lalu.

Perjuangan panjang Masyarakat Pelaut NKRI untuk meminta hasil Resume audensi sebanyak 5 audensi pada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) antara Masyarakat Pelaut NKRI dan Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI) masih belum memuaskan Komunitas Masyarakat Pelaut NKRI yang beranggotakan dan purna layar Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Jalan Cikini Raya no 58,Jakarta Pusat.

Pada hal jelas surat Masyarakat Pelaut NKRI berikut kronologi yang di tujukan kepada Ditkapel untuk meminta hasil audensi tentang Reformasi KPI agar Ditkapel memberikan tanggapan nya selama audensi sesuai tuntutan Masyarakat Pelaut NKRI yaitu Reformasi,Munaslub dan Audit KPI.

Namun disesalkan Ditkapel hanya memberikan berupa Notulen tentang tanggapan KPI kepada masyarakat Pelaut NKRI hanya pada tanggal 4 Pebruari 2021.

ditkapelDi posko Masyarakat Pelaut NKRI jalan Jatinegara Timur no 61-66 , Jatinegara, Jakarta Timur membahas Notulen yg diberikan Ditkapel adalah Cacat Hukum secara Administrasi dan Menciderai Pelaut,Tutur Ricardo Hutabarat.

Aturan untuk meminta Hasil resume audensi kepada pejabat Negara jelas di atur dan menjadi dasar hukum yang jelas yaitu dengan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sambung Ricardo Hutabarat,Jum’at,24/12/2021.

ditkapel

Notulen yang diberikan Ditkapel tidak ada tanda tangan Pejabat yang berwenang yang bisa memberi keputusan sebagai Pengawas dan Regulator Kepelautan,namun hanya sebuah tandatangan staff Ditkapel Khairul azmi Harahap.

Penasehat Pelaut NKRI Binsar Effendi Hutabarat mengatakan dengan diberikan Notulen yang salah dan tidak sesuai tuntutan Masyarakat Pelaut NKRI bahwa Ditkapel tidak mau mengadakan Musyawarah Nasional (Munaslub) pada Organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) ,bagaimana mau memberikan Munaslub,untuk memberi tanggapan hasil audensi kami saja tidak benar.

Perlu dan mendesak untuk digelar nya Musyawarah Nasional (Munaslub) di tubuh Kesatuan Pelaut Indonesia agar ada perubahan dan perbaikan di KPI.

Patut diduga Ditkapel memihak kepada Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) yang tidak memberikan tanggapan sesuai Tuntutan Masyarakat Pelaut NKRI,pungkas Hasoloan Siregar.

ditkapel
Marianto juga mengatakan bagaimana ini kinerja Ditkapel dengan menyikapi Notulen tersebut.

Aturan untuk meminta hasil Audensi di pertegas pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 12 Tahun 2010, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Tutur Ricardo Hutabarat

Hasil Notulen yang diberikan oleh Ditkapel kepada perwakilan Masyarakat Pelaut NKRI oleh Hasoloan Siregar dan Ricardo Hutabarat kemudian dikembali kepada Ditkapel agar Bapak Dirkapel H Ahmad Wahid ST,.MT,.M Mar E melalui bagian Tata Usaha nya.

Kemudian Ricardo Hutabarat dan Hasoloan Siregar mendatangi Kantor Plt Direktur Perhubungan Laut Bapak IR Arif Toha Tjahjagama DEA dan hanya satu orang yang diperbolehkan untuk mengantar surat yaitu Ricardo Hutabarat kemudian bertemu Langsung dengan Plt Dirjend hubungan laut untuk menjelaskan secara singkat maksud kedatangan nya.

Kemudian Masyarakat Pelaut NKRI mengucapkan Selamat sebagai Plt Dirjend hubungan laut yang baru dan disambut dengan senyuman dan ucapan Terimahkasih di Gedung Karsa Lt 4.

Dalam waktu dekat ini Masyarakat Pelaut NKRI akan berkirim surat kepada Menteri Perhubungan yang membawahi Instansi Perhubungan Laut,tutur Binsar Effendi Hutabarat didampingi Teddy Syamsuri

Di tempat A. Rachman pengamat persoalan  Kesatuan Pelaut Indonesia berlarut larut menunjukan ketidak keseriusan Kementerian perhubungan untuk menuntasakan yang diduga ada oknum yang mengambil keuntungan dari kemelut di tubKesatuan Pelaut Indonesiah.

selain Audensi ada beberapa kasus yang sudah di laporkan masyarakat pelaut Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada pihak Kepolisian juga belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang pasti.[]**

Artikulli paraprak Polsek-Koramil Apel Pengamanan Malam Natal Tahun Baru 2022
Artikulli tjetër Ketua BNSP Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini