Beranda KALBAR Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

167
2
Korupsi
Foto: Tersangka korupsi DD, KK (33) oknum kades
89 / 100
Metro, Melawi — Korupsi  DD (Dana Desa) Rp1,5 Milyar, oknum Kepala Desa di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial KK (33) diciduk Polisi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk di proses secara hukum.

Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi terhadap KK ditangani sejak Oktober 2020 silam. Berkas dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Sintang untuk diproses lebih lanjut.

“Pada Selasa (23/3) lalu, tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

WhatsApp Image 2022 03 25 at 12.36.46
Foto: AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kasat Reskrim Polres Melawi

Menurut I Ketut, selama menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kerugian negara sebesar  Rp. 1.587.990.780,28. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KK dan diduga tidak sesuai dengan realisasinya. Sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan ”, Ungkap I Ketut.

AKP I Ketut Agus juga menyampaikan, tersangka mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.

WhatsApp Image 2022 03 25 at 16.48.21 1
Foto: Pelimpahan berkas tersangka oleh Polres Melawi ke Kejari Sintang

AKP I Ketut Agus Pasek Sudina :Kades JANGAN MAIN-MAIN Dengan Dana Desa

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.

“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturanny  untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa . Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” pesannya.

I Ketut pun menegaskan tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan Dana Desa.

WhatsApp Image 2022 03 25 at 12.36.24
Foto: Tersangka, KK (33) menggunakan rompi merah

“Saat ini ada dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah kami selidiki”, ujarnya.

I Ketut juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, segera laporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti”, tegasnya.

Sumber : Humas/Red.

Artikulli paraprakSekjend DPD RI Berikan Pembekalan CPNS 2022
Artikulli tjetërTP PKK Desa Baru Lakukan Senam Pagi Rutin

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini