Metro, Bogor Raya – Menjadi wartawan profesional tidaklah mudah, kode etik jurnalistik pasal 3 sebagai acuan kerap kali dilecehkan oleh pejabat publik.
Kali ini pejabat publik yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor sengaja menghindar dari wartawan setelah meminta menunggu selama hampir 2 jam.supaya gagalnya pelaksanaan kode etik jurnalistik
3 orang jurnalis dari media metroindonesia.id, lensa hukum dan Mata Bind terpaksa meninggalkan kantor Satpol PP dan tidak mendapatkan informasi publik terkait penegakan Peraturan Daerah padaTower ilegal.
Gagalnya pelaksanaan kode etik jurnalistik di kantor Satpol PP, beberapa pimpinan redaksi kepada metroindonesia.id siap membantu mengungkap kemungkinan adanya suap di balik pembangunan tower.
Dan akan menindaklanjuti ke pihak terkait atas kinerja pejabat publik yang memburuk, yang tidak memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di amanat kan Undang undang no 14 tahun 2008 [] Red.
[…] berprofesi sebagai Jurnalis Kabupaten Bogor, Almahum juga aktif di Lembaga Garda Pemuda Peduli Pembagunan dan Ekonomi Rakyat (Garda P3ER) […]
[…] rangka penerapan pasal 3 kode etik jurnalistik, metroindonesia.id telah melakukan permohonan informasi publik kepada pimpinan RSUD Cibinong […]
[…] beberapa pengurus yang di lantik dari Kabupaten Bogor, Rafles, Kota Depok Agus Kurniawan, Kabupaten Bekasi Saepudin, Kota Bekasi Ade. Yos Kabupaten […]