Beranda NASIONAL Jurnal Media Kode Etik Pasal 3 Tidak Berlaku Dipemda Kabupaten Bogor

Kode Etik Pasal 3 Tidak Berlaku Dipemda Kabupaten Bogor

515
3
87 / 100
Metro, Bogor Raya – Menjadi wartawan profesional tidaklah mudah, kode etik jurnalistik pasal 3 sebagai acuan kerap kali dilecehkan oleh pejabat publik.

Kali ini pejabat publik yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor sengaja menghindar dari wartawan setelah meminta menunggu selama hampir 2 jam.supaya gagalnya pelaksanaan kode etik jurnalistik

3 orang jurnalis dari media metroindonesia.id, lensa hukum dan Mata Bind terpaksa meninggalkan kantor Satpol PP dan tidak mendapatkan informasi publik terkait penegakan Peraturan Daerah padaTower ilegal.

Kode

Gagalnya pelaksanaan kode etik jurnalistik di kantor Satpol PP, beberapa pimpinan redaksi kepada metroindonesia.id siap membantu mengungkap kemungkinan adanya suap di balik pembangunan tower.

Dan akan menindaklanjuti ke pihak terkait atas kinerja pejabat publik yang memburuk, yang tidak memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di amanat kan Undang undang no 14 tahun 2008 [] Red.

Artikulli paraprakMateri Pelatihan Jurnalistik SPRI Hadirkan 6 Jurnalis Profesional
Artikulli tjetërKepala MAN Sumenep Beri Tanggapan Berita

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini