Beranda KALBAR PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama...

PT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat

187
1
PT. PAL
Foto: kegiatan halal bi halal PT. PAL, Sabtu (28/5/2022) di Kecamatan Sayan
93 / 100
METRO, KALBAR – PT. Palma Adinusa Lestari (PT. PAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi menggelar halal bi halal di Cafe Pesona Alam di Kecamatan Sayan pada Sabtu (28/5) lalu.

Halal bi halal yang dilaksanakan PT PAL mengangkat tema “Penyamaan Persepsi dan Sinkronisasi Antara Kearifan Lokal (ADAT) Dengan Hukum Negara Dalam Upaya Penyelesaian Permasalahan Sosial dan Hukum Dalam Industri Perkebunan”.

Halal BI halal tersebut dihadiri oleh Camat Sayan, Herry Santoso, Kapolsek Sayan, Danramil, DAD Kecamatan Sayan, ketua Koperasi Usaha Bersama Mitra, Punggawa dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sayan dan Kecamatan Tanah Pinoh.

Baca Juga: Sebanyak 134 Warga Desa Nanga Pak Mengikuti Vaksinasi

IMG 20220612 WA0021
Foto: kegiatan halal bi halal PT. PAL bersama stakeholders di Kec. Sayan

Kapolsek Sayan, Ipda Noviyar Yunus mengatakan, halal biI halal yang dilaksanakan oleh PT PAL merupakan bentuk upaya optimalisasi dalam membangun kerjasama, memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan harmonisasi hubungan antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

“Dengan dilaksanakannya halal bi halal dapat untuk menyamakan persepsi dari para pemangku kepentingan yang berbeda dengan sisi dan sudut pandang yang berbeda pula” terang Ipda Noviyar Yunus.

Dikatakan Yunus, Hukum Positif dan Hukum Adat, dimana Hukum Positif dikemas sebagai hukum yang berlaku saat ini atau disebut Ius Constitum bentuknya adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan resmi oleh Negara. Sedangkan Hukum Adat adalah sebuah sistem yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia yang melekat dan berakar di masyarakat adat.

Baca Juga: Rapat Rutin Pimpinan IPWL dan GMDM

 

IMG 20220612 WA0022
Foto: Halal bi halal PT. PAL

“Hukum Adat merupakan suatu Hukum asli dari bangsa kita sehingga hukum adat tidak akan dapat terhapus oleh waktu, sedangkan Hukum Positif adalah Hukum yang saat ini berlaku atau hukum yang sekarang digunakan” jelasnya.

“Dalam penerapan Hukum Adat selalu menjadi sumber Hukum bagi Hukum Positif Indonesia, dan pada dasarnya sistem Hukum Positif tidak akan pernah keluar jalur dari sistem Hukum Adat karena Hukum Positif itu sendiri tidak mungkin bertentangan dengan hukum masyarakat yang ada” imbuhnya.

Ditegaskan Yunus, pada dasarnya Hukum Positif adalah hukum yang mengikat secara umum atau mengikat masyarakat pada keseluruhannya, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Danrem 121/Abw Sampaikan Perintah Operasi Perisai Khatulistiwa Kepada Satgas Ops Pamtas RI-MLY Batalyon Armed 19/Bogani

“Hukum Adat dan Hukum Positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya, dimana dalam Hukum Adat selalu bergerak elastis dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat sedangkan Hukum Positif akan selalu tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarkat atau Hukum Adat” pungkasnya.

Disampaikan Yunus dalam halal bi halal tersebut para pihak yang hadir juga membuat 11 kesepakatan antara lain:

1. Setiap permasalahan yang terjadi didalam wilayah izin Operasional PT. Palma Adinusa Lestari (PAL) diupayakan diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat dengan melibatkan unsur Pemerintahan Desa, Perangkat Adat setempat serta apabila diperlukan melibatkan Unsur Forkopimcam Kec. Sayan.

2. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan PT. PAL maka dilarang kerasmelakukan tindakan – tindakan sebagai berikut :

a. Melakukan pemortalan lahan atupun akses jalan yang dapat mengganggu kelancaran operasional PT. PAL dan pihak management PT. PAL berhak melakukan pembongkaran portal tanpa perlu meminta izn dari pelaku pemortalan, dan PT. PAL dibebaskan dari denda adat akibat perbuatan pembongkaran portal.

b. Segala perbuatan atau aksi yang melanggar norma adat setempat dan melanggar Hukum Positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Seberat 13.6 Kg Sabu Berhasil Diamankan , Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

IMG 20220612 WA0020
Foto dok. Kegiatan halal bi halal PT. PAL

3. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan klaim lahan /tanah atau tumpang tindih hak atas lahan/tanah, maka permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan pihak yang menerima Ganti Rugi dari Perusahaan dan pihak yang menerima ganti rugi dari Perusahaan wajib menyelesaikan masalah klaim yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatanganinya saat menerima uang ganti rugi dari Perusahaan. Dan apabila pihak penerima ganti rugi tidak dapat menyelesaikannya, maka pihak Perusahaan dibenarkan untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak yang telah menerima ganti rugi lahan. Dan apabila klaim lahan terjadi diatas lahan yang belum dilakukan ganti rugi oleh Perusahaan maka pihak Perusahaan akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP Perusahaan yang berlaku.

4. Dalam hall terjadi tindak pidana yang masuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) maka dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme Hukum Adat yang berlaku diwilayah tempat kejadian perkara dengan dibuat pernyataan dan perjanjian terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka apabila :

a. Bersangkutan masih melakukan perbuatannya (mengulangi kedua kalinya) maka akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

b. Bersangkutan tidak bersedia menyelesaikan melalui mekanisme Hukum Adat, maka dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

5. Dalam hal terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miik PT. PAL, maka setiap kejadian akan dibuat laporan ke Pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan apabila terjadi intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga.

Baca Juga: Membangun Indonesia Tanpa Dendam 2022

6. Dalam hal terjadi tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadap karyawan atau staff PT. PAL maka penyelesaian perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Korban atau keluarga korban dan tidak dibenarkan adanya intervensi dari perusahaan, pihak adat ataupun dari pihak manapun juga.

7. Dalam hal terjadi aksi-aksi atay perbuatan-perbuatan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu kamtibmas yang bersinggungan dengan norma hukum pidana, maka diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga.

8. Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit pribadi yang berdampingan dengan kebun kelapa sawit milik PT. PAL (baik kebun inti maupun mitra) wajib menginformasikan kepada management PT. PAL dan atau kepada pengurus Koperasi mitra minimal 2 hari sebekum melakukan kegiatan panen dikebun pribadinya.

9. Setiap Ketua, pengurus, pengawas dan anggota koperasi yang bermitra dengan PT. PAL tunduk dan patuh terhadap regulasi atau aturan hukum perkoperasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak dibenarkan melakukan aksi atau perbuatan provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan terhadap kepengurusan dan atau Badan Hukum Koperasi Mitra yang telah dibentuk dan serta melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati bersama.

10. Setiap Ketua, Pengurus dan Pengawas Koperasi Mitra wajib melakukan pembinaan dan pemahaman kepada masing-masing anggota Koperasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan permasalahan terhadap Koperasi MItra dan PT. PAL.

11. Apabila ada hal-hal yang belum tertuang didalam kesepakatan ini maka dapat diatur dikemudian hari.**

Artikulli paraprakPengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa
Artikulli tjetërDiduga Ada Maladministrasi Pada Perijinan Caffe

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.