Beranda KALBAR Operasi Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 3 Kasus

Operasi Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 3 Kasus

1
Operasi Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 3 Kasus
Keterangan: Pers release Polres Melawi usia Ops Kapuas 2022
86 / 100
METRO, KALBAR – Polres Melawi berhasil mengungkap tiga kasus berbeda selama operasi Kapuas 2022 yang dilaksanakan pada 13 hingga 26 September 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam pers release di Mapolres Melawi pada Rabu (5/10) pagi dihadapan wartawan.

Asmadi mengatakan, tiga kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Penyalahgunaan narkoba dan perdagangan satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024 PKB Kalbar Gelar Launching Pencalegan Dini

IMG 20221006 075935
Keterangan: Barang bukti hasil tangkapan dalam Ops Kapuas 2022

“Semua para tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Para tersangka sekarang ditahan telah di tahan di rumah tahanan Mapolres Melawi” jelas Asmadi.

Dijelaskan Asmadi, untuk pelaku narkotika ada warga yang berasal dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Pontianak.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Berikan Perhatian Khusus Anak Korban Kekerasan

IMG 20221006 075957
Keterangan: Barang bukti hasil tangkapan dalam Ops Kapuas 2022

“Barang bukti jenis sabu berat totalnya 2,73 gram dan 2 butir pil ekstasi. Selain itu kendaraan dan hp milik tersangka juga kita sita untuk tersangka berjumlah 4 orang,” pungkasnya.

Masih kata Asmadi, sementara untuk kasus PETI telah diamankan 3 orang sebagai tersangka 1 orang pemilik mesin dan 2 pekerjaannya.

BACA JUGA: Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo

IMG 20221005 085029
Keterangan: pers release Polres Melawi Rabu (5/10/2022)

“Sedangkan untuk perdagangan hewan, tersangkanya 1 orang dengan barang buktinya berupa sisik trenggiling seberat 25,4 Kg”, ungkapnya.

Saat ditanyai terkait para pembeli hasil PETI Kasat Reskrim Polresta Melawi, Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan masih dalam penyelidikan Polres Melawi.

“Terkait pembeli hasil PETI masih dalam pengembangan penyidik”, pungkasnya.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Artikulli paraprak Proyek Rp 59.962.108.000, K3 Tampak Belum Lengkap.
Artikulli tjetër Anak Indonesia Ciptakan Robot Catur MIRA Penantang Grand Master
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.