Beranda KALBAR Mosi Tidak Percaya, Anggota HIPMI Ketapang Minta BPD HIPMI Kalbar Turun Tangan Langsung

Mosi Tidak Percaya, Anggota HIPMI Ketapang Minta BPD HIPMI Kalbar Turun Tangan Langsung

0
81 / 100
KALBAR-KETAPANG, Metroindonesia.id – Angota Badan Pimpinan Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ketapang, melayangkan surat mosi tidak percaya pada Panitia penyelenggara Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Ketapang, pada Sabtu (13/07/2024).

Menurut Edi Setiawan, mosi tidak percaya terhadap panitia Muscab HIPMI Ketapang ini disebabkan aturan yang menjadi pegangan dan pedoman organisasi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya termasuk dalam pelaksanaan Muscab.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 3 huruf m PO AD/ART tentang tata Kelola organisasi menyebutkan dalam melaksanakan Musyarawah Cabang pada akhir masa baktinya dengan tepat Waktu. Sementara kondisi hari ini muscab sudah terlalu lama diundur,” terangnya.

lanjutnya, mosi tidak percaya pada kepanitiaan ini terbit karena sudah hampir 4 bulan sejak dibentuknya kepanitaan pada tanggal 2 April 2024 hingga kini belum ada titik terang kapan jadwal pelaksanaan muscab.

“Oleh karena itu kepanitiaan ini di nilai tidak sukses dalam mengawal pelaksanaan Muscab dan sudah dua kali dilakukan asistensi, namun tak membuahkan hasil,” pungkasnya.

Edi Setiawan juga mengatakan bahwa para anggota sudah mulai resah dan bertanya-tanya mengenai kapan pelaksanaan muscab, sesuai dengan pasal 5 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) PO AD/ART tentang tata Kelola musyawarah daerah dan tata kelola musyawarah. Atas dasar tersebut mosi tidka percaya pun dilayangkan.

“Pelaksanaan Muscab harus dimulai selambat-lambatnya sejak 15 (lima belas hari) dari rencana Waktu pelaksanaan muscab, yang terdiri dari 10 (sepuluh) rangkaian tahapan dan ayat ke 2 yang berbunyi keseleluruhan rangkaian tahapan muscab harus dilaksanakan dengan disiplin Waktu dan administrasi. Sementara kinerja dari kepanitiaan sangat lamban sampai detik ini belum ada kejelasan,” jelasnya lagi.

“Kami juga menuntut transparansi terkait dengan penggunaan anggaran 60 juta dari pendaftaran caketum dan 600 ribu dari pengambilan formulir sampai hari ini yang kami ketahui hanya digunakan untuk entertain dalam mensukseskan muscab namun belum ada kepastian secara administratif,” tegasnya.

Mewaikili anggota lainnya, Edi Setiawan meminta Ketua BPC HIPMI Ketapang mengganti kepanitiaan yang sudah terbentuk saat ini.

“Kami juga akan meminta BPD HIPMI Kalbar mengambil alih jika tidak ada tindakan tegas untuk mengganti kepanitiaan, Kami ingin menyelamatkan HIPMI agar HIPMI Ketapang tetap baik, berkibar, dan tetap menjadi Kawah Candradimuka untuk mewujudkan hal tersebut salah satu nya dengan mentaati aturan yang berlaku di Hipmi,” tutupnya.

Artikulli paraprak Aliansi Wartawan Tabagsel Diharapkan Menyikapi Cibiran Dengan Profesional.
Artikulli tjetër Ada Pungli di PD Pasar Jaya
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com