Beranda KALBAR Merasa Dipermainkan, Shirat Pertanyakan Kasus Yang Sudah Diambil Alih Polda Kalbar Kembali Ditangani Polres Melawi

Merasa Dipermainkan, Shirat Pertanyakan Kasus Yang Sudah Diambil Alih Polda Kalbar Kembali Ditangani Polres Melawi

1
Merasa Dipermainkan, Shirat Pertanyakan Kasus Yang Sudah Diambil Alih Polda Kalbar Kembali Ditangani Polres Melawi
Foto: Shirat Nur Wandi SH, kuasa hukum dari Muliann Law Firm.
77 / 100
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Shirat Nur Wandi SH., pengacara Mulian Law Firm mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perkembangan terbaru dalam kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, kliennya merasa dipermainkan oleh proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan.

“Klien kami adalah korban dalam kasus ini, namun apa yang terjadi sungguh mengecewakan. Kasus ini telah mandek selama setahun di Polres Melawi tanpa ada perkembangan berarti,” ungkap Shirat.

Setelah berlarut-larut tanpa kejelasan, kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat, yang memberikan secercah harapan bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Namun, harapan tersebut pupus ketika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) justru dikeluarkan kembali oleh Polres Melawi.

Polres Melawi Resmi Tetapkan EHT Alias ASG Sebagai Tersangka

“Kami sangat terkejut dan kecewa ketika mengetahui bahwa SP2HP yang keluar justru dari Polres Melawi, bukan dari Polda Kalbar yang telah mengambil alih kasus ini. Mengapa Polres Melawi yang kembali mengeluarkan SP2HP? Bukankah kasus ini sudah berada di tangan Polda Kalbar?,” ujar Shirat penuh tanya.

Shirat juga mempertanyakan proses dan alasan di balik pengalihan kembali kasus ini ke Polres Melawi.

“Ini adalah sebuah tanda tanya besar. Setelah kasus ini sudah diambil alih oleh Polda Kalbar, kenapa yang mengeluarkan SP2HP justru Polres Melawi? Kami menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.” ungkap Shirat.

Polres Melawi Kawal Langsung Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Melawi

Sebagai kuasa hukum, Shirat berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan meminta penjelasan yang transparan serta langkah tegas dari pihak berwenang atas situasi yang dianggap mencurigakan ini.

“Kami akan terus menuntut keadilan dan kejelasan atas langkah-langkah yang tidak masuk akal ini,” tegasnya.

Selain itu, Shirat juga mendesak kepada pihak penyidik agar kasus ini dapat segera ditangani dengan cepat dan tuntas.

“Kami meminta kepada penyidik untuk segera menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, demi memastikan keadilan bagi klien kami,” pungkas Lawyer dari Mulian Law Firm ini.

Artikulli paraprak Polres Melawi Kawal Langsung Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Melawi
Artikulli tjetër Melawan Lupa.Apakah Irsan Efendi Nasution Memandang Sebelah Mata Panggilan Kejari Kota Padangsidimpuan.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.