METRO, KALBAR – Yukarto, Kepala Desa Oyah, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2022 dalam Musyawarah Desa yang digelar di Aula Kantor Desa Oyah, Jumat (27/1) pagi.
Yukarto mengatakan bahwa, LPPD merupakan laporan kinerja tahunan yang wajib disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati Melawi melalui Camat setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oyah.
“LPPD kami laksanakan sesuai dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa untuk disampaikan kepada Bupati Melawii melalui Camat setelah mendapatkan persetujuan dari BPD. Hal ini juga merupakan implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” ungkap Yukarto.
BACA JUGA: Proyek Pembangunan Saluran Drainase Di Desa Kenual Diduga Dikerjakan Asal-Asalan
Dijelaskan Yukarto, untuk LPDD tahun Anggaran 2022, pendapatan transfer Desa sebesar Rp. 1.170.726.098.22 terdiri dari transfer Dana Desa (DD) sebesar Rp. 824.870.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 340.930.020 dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 4.800.325 serta dana SILPA tahun sebelumnya Rp. 126.763.22.
“Dana itu kita belanjakan dalam 5 Bidang sesuai kententuannya yaitu, Bidang Pemerintahan Rp. 446.397. 098.22, Bidang Pembangunan Rp. 126.805.000, Bidang Pembinaan Masyarakat Rp. 67.413.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 204.111.000 dan di bidang penanggulangan bencana, darurat dan lain-lain Rp. 336.200.000,” jelas Yukarto.
Diakui Yukarto, kendati LPPD yang disampaikan masih ada beberapa catatan dari BPD Desa, ke depan ia akan memperbaikinya. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan ke depan lebih transparan dan di ketahui oleh masyarakat desa.
BACA JUGA: Jumat Curhat, Polsek Sayan Diminta Warga Tingkatkan Patroli
“Saya atas nama pemerintahan Desa mengapresiasi atas kinerja BPD Desa yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa. Semoga sinergitas ini ke depan dapat terus terjaga demi kemajuan Desa yang lebih baik lagi,” harap Yukarto.
Sementara Itu, Ketua BPD Desa Oyah, Riska Arindila mengatakan bahwa, terkait evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa Oyah ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh Pemerintahan Desa.
“Kami memberikan catatan terkait LPPD Kepala Desa diantaranya meminta Kades untuk melengkapi kuitansi belanja kegiatan desa tahun anggaran 2022, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk LPPD tahun 2023 nantinya,” ujar Riska.
BACA JUGA: Polsek Sokan Gelar Jumat Curhat Di Desa Sijau
Lanjut Riska, sejauh ini LPPD Pemerintahan Desa Oyah masih wajar meskipun ada perbaikan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Usai melaksanakan Musdes LPPD Desa Tahun anggaran 2022, kegiatan dilanjutkan dengan penetapan RKP Desa Tahun anggaran 2023.
“Ke depan, kami akan terus bersinergi dalam pembangunan dengan Pemerintahan Desa untuk kemajuan Desa ke arah yang lebih baik. Tadi usai Musdes penyampaikan LPPD, kegiatan Musdes dilanjutkan dengan penetapan RKP Desa TA 2023,” pungkasnya.
Penulis: Ade Shalahudin
[…] BACA JUGA : Kades Oyah Sampaikan LPPD Tahun Anggaran 2022 Dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 […]
[…] BACA JUGA: Kades Oyah Sampaikan LPPD Tahun Anggaran 2022 Dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 […]
Komentar ditutup.