Beranda KALBAR Ini Pernyataan Shirat Nur Wandi SH, Atas Dugaan KDRT Yang Dialami Jojo

Ini Pernyataan Shirat Nur Wandi SH, Atas Dugaan KDRT Yang Dialami Jojo

46
0
87 / 100
PONTIANAK – KALBAR, metroindonesia.id – Shirat Nur Wandi SH dari Mulian Law Firm mengungkap kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Jonathan Tanuwidjaja alias Jojo yang terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu mendapatkan titik terang setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Juli 2024 di ruang gelar perkara bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Shirat Nur Wandi, SH. mengatakan, insiden dugaan KDRT yang dialami kliennya terjadi di Jalan Lahan Kebun Sawit PT Infinitas Merah Putih, Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi.

“Dalam insiden tersebut, Eddy Hartono alias Asang diduga menyerang Jonathan alias Jojo dengan meninju dada bagian kirinya dan mencakar tangannya. Akibat serangan tersebut, klien kami mengalami luka cakar dan sesak di bagian dada serta trauma mendalam,” ungkap Shirat.

WhatsApp Image 2024 07 26 at 10.48.56 1
Foto: Istimewa.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut, klien kami langsung mendatangi Polres Melawi untuk melaporkan insiden tersebut. Sejak saat itu, Jonathan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami mendampingi Jonathan dalam proses hukum ini. Hari ini, kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang dan dijalankan berdasarkan hukum berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya.

WhatsApp Image 2024 07 26 at 10.48.56
Foto: Istimewa.

Shirat juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi kepada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dasar hukum yang kami pegang antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana penganiayaan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” jelas Shirat.

WhatsApp Image 2024 07 26 at 10.48.52
Foto: Istimewa.

Diingatkan Shirat, bahwa Pasal 27 UUD 1945: Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh klien kami. Kami meminta agar pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan adil. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.” ucap Shirat mengakhiri keterangan persnya.

Artikulli paraprakLaunching WiFi Gratis di Sela Nobar Semi Final AFC U23
Artikulli tjetërKomnas Ham diduga Langgar Ham