Beranda KALBAR Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang 

Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang 

1
Diduga Membawa Sabu-Sabu 5,26 Gram, Oknum PNS Asal Melawi Ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang 
Foto: Humas Polres Sintang
85 / 100
METRO, KALBAR – Diduga kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,26 Gram, oknum PNS di Kabupaten Melawi berinisial AH alias ABS (35) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada Minggu (29/5) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku.

“Totalnya 5,26 gram sabu-sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang usai mengikuti Press Release di Aula Polres Sintang. Kamis, (2/6).

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila 2022, AKBP Sigit Ajak Warga Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila

IMG 20220602 WA0005 e1654148887844
Foto: Tersangka AH alias ABS (35) ASN Asal Kab. Melawi

“Selain menangkap oknum PNS tersebut, dan barang bukti sabu-sabu 5,26 gram juga turut diamankan barang bukti berupa handphone, dan 1 unit mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1920 SZ” imbuhnya.

Dikatakan Aritonang, Oknum PNS yang ditangkap berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Angka Vaksinasi Booster Baru Mencapai 14,1 Persen

IMG 20220602 WA0008 e1654148997245
Foto: barang bukti milik tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sintang

“Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini. Apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini” ujarnya.

Disebut Aritonang, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kades Baru Kembali Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2022

IMG 20220602 WA0009 e1654149106836
Foto: Iptu Aritonang saat menyampaikan kepada wartawan

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat” tutupnya.

 

 

Sumber: Humas

Artikulli paraprak Peringati Harlah Pancasila 2022, AKBP Sigit Ajak Warga Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila
Artikulli tjetër Bagikan 1 Juta Bibit Ikan, Yessy Melania Minta Dikelola Secara Serius
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.