Beranda KABAR POLRI Kriminal Anggaran Milyaran Rupiah Ambruk Tak Berguna

Anggaran Milyaran Rupiah Ambruk Tak Berguna

0
Anggaran Milyaran Rupiah Ambruk Tak Berguna
11 / 100
Bogor, Metro Indonesia  –  Robohnya bangunan bangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan CV. Nusantara Sentosa di kecamatan Bojong Gede Sumber APBD Kabupaten Bogor senilai. Rp.1.468.815.402.67 ambruk tak berguna.

Beberapa warga sekitar bangunan yang di temui SJM “Dari awal pembangunan saya juga sudah menegur mandornya, kalau nggak salah namanya cecep” Ujar Cs (inisial).

IMG 20220830 WA0000

Tambahnya “Kenapa dipasang batunya tidak ada pondasinya, kenapa dipasang batunya di dalam air tidak di jawab dan langsung pergi”.

Begitu juga dikatakan seorang warga sekitar yang sehari hari berjualan makanan NN “waktu pertama di kerjakan kami juga heran pak, kok petugas dari dinas PUPR diam saja, padahal banyak yang ganjil, dipasang diatas tempat buangan sampah pondasinya, ada juga di pasang batu di batang pohon kelapa, lucu ya kenapa nggak di tebang dulu pohonnya”

Saat di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor baru-baru ini, “bapak tidak ada” kata salah seorang satpam di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor

IMG 20220830 WA0001

Menyikapi robohnya TPT yang dikerjakan CV. Nusantara Sentosa, LSM GARDA P3ER salah satu lembaga yang bersemangat memantau bahkan melaporkan dugaan penyimpangan sejak awal

Dihubungi melalui ponselnya pada 29/08 Fukudan Notoyudo Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GARDA P3ER mengatakan “dari awal kita sudah buat laporan, dan dalam laporan kita sudah prediksi pekerjaan TPT berpotrensi roboh, kegiatan tidak disupervisi” katanya

mbahnya “inspektorat wilayah Kabupaten bogor juga bertanggung jawab, menurut surat yang ditandatangani R. Soebiantoro nomor 610-3851-PL-DPUPR sudah ada pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/10-SP/Irban IV tanggal 09/01/2021, ternyata permainan”

IMG 20210526 WA0104

“kami sudah siapkan surat laporan ke Aswas Kejati DKI dan Bidang Propam Polda Metro Jaya berdasarkan Lokus wilayah, karena Kejaksaan Negeri Depok dan Polrestro Kota Depok tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami” katanya

“jelas-jelas ini praktek maling uang Negara, kami tetap akan kawal terus laporan pengaduan kami, sampai para pelaku maling uang negara diusut tuntas” tegasnya (Jel)

Artikulli paraprak Latsar Angkatan 146, Wakil Bupati Minta CPNS Mampu Menjalankan Tupoksinya
Artikulli tjetër Taiwan Excellence Happy Run 2022
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com