Beranda KABAR DESA Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi

Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi

2
Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi
Foto: Kasi Pem. Kecamatan Nanga Pinoh, Yulianda Kurniawan saat menghadiri proses penjaringan perangkat Desa Baru
85 / 100
METRO, KALBAR – Pemerintah Desa Baru melakukan proses penjaringan perangkat desa. Hal ini dilakukan karena masa jabatan perangkat Desa Baru sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

Hal ini diungkapkan kepala desa baru saat dihubungi via phone seluler pada Kamis (5/1). Menurutnya, penjaringan dilakukan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam Permendagri 83 tersebut tertuang pada pasal 4 mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa dimana kepala desa harus membentuk tim penjaringan,” ungkap Kades Eet.

 

BACA JUGA: Ada Skenario Dibalik Kematian Tiara Fadila

 

IMG 20230105 230507
Foto: Tes wawancara peserta kepada peserta

Disampaikan Kades Eet, saat ini ada kekosongan 6 kepala dusun dan 3 kaur karena SK mereka telah habis pada 31 Desember 2022.

“Saya prioritaskan dulu penjaringan perangkat desa dilakukan kepada perangkat yang lama oleh panitia. Saya nunggu laporan hasil penjaringan dari tim yang sudah di tunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, melalui Kasi Pemerintahan, Yulianda Kurniawan saat dihubungi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah desa baru sudah sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015.

 

BACA JUGA: PT Ardico Abaikan Keselamatan Nyawa Manusia

 

IMG 20230105 233830
Foto: Salah satu peserta sedang mengikuti tes berpidato

“Kami pemerintah kecamatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Desa Baru yang sudah membentuk panitia penjaringan/seleksi perangkat sesusi tahapan,” ucap Yulianda Kurniawan yang akrab di sapa Iwan.

“Hal ini juga mengingat masa jabatan 6 kepala dusun dan 3 Kaur di Desa Baru berakhir pada 31 Desember 2022. Ada tiga metode seleksi yang dilakukan tim penjaringan di Desa Baru yaitu, tes wawancara, pidato dan tes tertulis,” tambahnya.

Ade Gusman Nasir salah satu peserta yang mengikuti penjaringan ketika di konfirmasi mengenai proses penjaringan yang dilakukan oleh pemerintah desa baru dinilai cukup fair .

 

BACA JUGA: AIPBR Gelar Rapat Acara Refleksi Akhir Tahun 2022

 

IMG 20230105 233614
Foto: Peserta tes

“Menurut saya ini cukup fair, karena masing-masing dari peserta ikut tes di uji kemampuan dari tes tertulis, tes wawancara dan pidato”, kata Ade Gusman Nasir.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Robi’i, mengatakan, meskipun dirinya tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa, Namun proses pelaksanaan penjaringan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya berharap siapapun yang menjadi Kadus Sei Timpah Raya nantinya bisa lebih baik dan bermasyarakat. Mengenai proses penjaringan ini seratus persen sudah sesuai dengan peraturan yang ada”, ucap Moh sapaan akrabnya.

 

BACA JUGA: Jelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia

 

Ditempat yang sama, Ketua panitia penjaringan perangkat Desa Baru, Indriani mengatakan bahwa timnya sudah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Hasil penjaringan ini selanjutnya akan kami laporkan dan diserahkan kepada Kepala Desa Baru. Selebihnya adalah kewenangan beliau,” kata Indriani.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Artikulli paraprak Proyek Pemasangan U Ditch Dinas PUPR Kabupaten Bogor Asal Jadi
Artikulli tjetër Pekerjaan Drainase Tak Kelar, Ada Upaya Suap Ke Wartawan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.