METRO, KALBAR – Pemerintah Desa Baru melakukan proses penjaringan perangkat desa. Hal ini dilakukan karena masa jabatan perangkat Desa Baru sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

Hal ini diungkapkan kepala desa baru saat dihubungi via phone seluler pada Kamis (5/1). Menurutnya, penjaringan dilakukan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam Permendagri 83 tersebut tertuang pada pasal 4 mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa dimana kepala desa harus membentuk tim penjaringan,” ungkap Kades Eet.

 

BACA JUGA: Ada Skenario Dibalik Kematian Tiara Fadila

 

Foto: Tes wawancara peserta kepada peserta

Disampaikan Kades Eet, saat ini ada kekosongan 6 kepala dusun dan 3 kaur karena SK mereka telah habis pada 31 Desember 2022.

“Saya prioritaskan dulu penjaringan perangkat desa dilakukan kepada perangkat yang lama oleh panitia. Saya nunggu laporan hasil penjaringan dari tim yang sudah di tunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, melalui Kasi Pemerintahan, Yulianda Kurniawan saat dihubungi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah desa baru sudah sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015.

 

BACA JUGA: PT Ardico Abaikan Keselamatan Nyawa Manusia

 

Foto: Salah satu peserta sedang mengikuti tes berpidato

“Kami pemerintah kecamatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Desa Baru yang sudah membentuk panitia penjaringan/seleksi perangkat sesusi tahapan,” ucap Yulianda Kurniawan yang akrab di sapa Iwan.

“Hal ini juga mengingat masa jabatan 6 kepala dusun dan 3 Kaur di Desa Baru berakhir pada 31 Desember 2022. Ada tiga metode seleksi yang dilakukan tim penjaringan di Desa Baru yaitu, tes wawancara, pidato dan tes tertulis,” tambahnya.

Ade Gusman Nasir salah satu peserta yang mengikuti penjaringan ketika di konfirmasi mengenai proses penjaringan yang dilakukan oleh pemerintah desa baru dinilai cukup fair .

 

BACA JUGA: AIPBR Gelar Rapat Acara Refleksi Akhir Tahun 2022

 

Foto: Peserta tes

“Menurut saya ini cukup fair, karena masing-masing dari peserta ikut tes di uji kemampuan dari tes tertulis, tes wawancara dan pidato”, kata Ade Gusman Nasir.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Robi’i, mengatakan, meskipun dirinya tidak lolos dalam proses penjaringan perangkat desa, Namun proses pelaksanaan penjaringan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya berharap siapapun yang menjadi Kadus Sei Timpah Raya nantinya bisa lebih baik dan bermasyarakat. Mengenai proses penjaringan ini seratus persen sudah sesuai dengan peraturan yang ada”, ucap Moh sapaan akrabnya.

 

BACA JUGA: Jelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia

 

Ditempat yang sama, Ketua panitia penjaringan perangkat Desa Baru, Indriani mengatakan bahwa timnya sudah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Hasil penjaringan ini selanjutnya akan kami laporkan dan diserahkan kepada Kepala Desa Baru. Selebihnya adalah kewenangan beliau,” kata Indriani.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] BACA JUGA: Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi […]

  2. […] BACA JUGA: Proses Penjaringan Perangkat Desa Baru Sudah Sesuai Regulasi […]

Komentar ditutup.