Beranda HUKUM Tipikor Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK

Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK

0
Pemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK
64 / 100
Bogor, Jawa Barat – Maraknya pembangunan tower BTS di Pemkab Bogor telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui banyaknya bangunan tower (BTS) yang tidak memiliki ijin dan belum adanya penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah.

Banyak faktor kerugian yang dialami oleh warga kabupaten Bogor, diantaranya  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemasukan pajak.

Pemkab
Surat DPMPTSP menyatakan tidak memiliki ijin
  • Sekilas jejak penelusuran sosial control Metro Indonesia 

Surat pengaduan redaksi Metro Indonesia dengan Nomor: 15.01/PIP/Red.M.Indonesia/I/2022 terkait pembangunan BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi proses hukumnya tidak berjalan walau pada 14 Februari 2022 redaksi metro Indonesia telah menerima undangan gelar perkara awal.

Kegiatan serupa disampaikan warga Kampung Muara Cihideng, RT 02/RW 04 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor (28/8).

Pemkab
Gelar Perkara tidak ada hasil

Dugaan kegiatan ilegal pembangunan tower, saat dikonfirmasi wartawa, Camat Cijeruk Bangun Septa menyampaikan “Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum” jelasnya.

Menanggapi penjelasan Camat Cijeruk, redaksi metro Indonesia menyayangkan sikap Camat Cijeruk yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya, “masa ada kegiatan tanpa papan proyek baru mau cek setelah dikonfirmasi wartawan, apa tidak ada laporan dari bawahan kegiatan yang ada di wilayah kerjanya”.

Pemkab
Terbit surat pemanfaatan ruang untuk berusaha

Ada dugaan kuat ada permainan ditingkat Desa sampai pimpinan daerah  pemerintahan Kabupaten Bogor yang tidak dapat tersentuh oleh hukum.

Warga berinisial HDD kepada metroindonesia.id, menyampaikan ” Pa, apa benar tugas Satpol PP Kabupaten Bogor hanya untuk menindak pedagang kaki lima? Klo untuk pemilik Villa, Restoran dan Tower yang saat ini sedang dibangun tidak berani ” tanyannya kepada awak media.[] Red.

Artikulli paraprak HUT Polwan Ke-74, Personel Polwan Polres Melawi Bagikan Sembako Dan Berikan Pengobatan Gratis
Artikulli tjetër Diduga Pembangunan Tower Di Desa Cibalung Sarat Gratifikasi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com