Beranda HUKUM Tipikor Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Berstatus Saksi

Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Berstatus Saksi

0
Kepala UPT PPD Samsat Kelapa Dua Berstatus Saksi
69 / 100
  • Laskar Pasundan Indonesia pertanyakan kenapa anak buah yang jadi tersangka.
Tanggerang, metro Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) telah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan penggelapan pajak di kantor pelayanan Samsat Kelapa Dua.

Hal tersebut disampaikan ketua umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat kepada redaksi metroindonesia.id, 13 Juli 2022.

Dalam release,nya Rohmat mempertanyakan status penetapan 4 orang tersangka yang bukan pemegang kewenangan atau kebijakan dilingkungan pelayanan Samsat Kelapa Dua.

Kepalano

“Sementara Kepala UPT PPD selaku pimpinan yang memiliki tanggung jawab penuh atas penerimaan pajak, hanya sebatas sebagai saksi” jelasnya.

Lanjut Rohmat “jika kepala UPT samsat Kelapa Dua tidak lalai tidak mungking anggaran tersebut dapat di gelapkan sejak Juni 2021 sampai Februari 2022 (ngutip dari detik.com) apakah yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara detail terkait hal tersebut yang jelas jelas pertanggung jawaban sebagai pimpinan”

menurut rohmat bukankah rumus dalam struktural itu “tidak ada yang nama nya anak buah bersalah semua pertanggung jawab ada pada pimpinan terlepas terlibat atau tidak’ pihak LPI pun akan segera melaporkan kejanggalan penetapan Kepala UPT PPD sebagai saksi,  dalam kasus dugaan yang merugikan keuangan negara,  penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh KUPT Samsat Kelapa Dua” pungkasnya.

Melalui Laskar Pasundan Indonesia, warga masyarakat berharap persoalan dugaan penggelapan uang milik negara segera tuntas, dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten segera mempublish siapa dan kemana aliran dana dipergunakan.[] Red.

Artikulli paraprak Danrem 121/ABW: Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah
Artikulli tjetër Andi Syafrani Diterima Langsung Katib Am dan Waketum PBNU
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com