Beranda HUKUM Tipikor Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?

Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?

0
Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?
76 / 100
Metro Bogor – Ada apa dibalik penangkapan mantan sekretaris dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bogor pada penggunaan anggaran BTT tahun 2017 ?

Dikutip dari web resmi https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id pada Kamis 28 Juli 2022 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (Btt) Tanggap Darurat Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bogor Tahun Anggaran 2017.

Ada apa

“Peran SS Yakni Memerintahkan staf PHL Bidang Kedaruratan dan Bencana untuk tidak mengirimkan seluruh surat panggilan, Menyimpan uang dana darurat tanggap bencana yang secara sengaja tidak diberikan kepada warga , Memerintahkan SH untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor)” dalam siarannya.

“Kerugian Negara Berdasarkan perhitungan dari pihak Inspektorat Kab Bogor Kerugian Negara/Daerah Atas Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (Btt) Pada BPBD Kab Bogor Sebesar 1.743.450.000 (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”

Ada apa
Kaperwil Jabar Metro Indonesia penuhi undangan Kajari Bogor

Namun pada siaran pers, pihak kejaksaan negeri Kabupaten Bogor tidak menampilkan kedua tersangka Sumardi mantan Kabid dan SS sebagai tenaga honorer pada 28 Juli 2022 lalu sebagaimana dalam comprece pers yang sering dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan lainnya.

Dalam kronologi kejadian di lansir dari https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id diketahui “Memerintahkan SH untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga” tidak menjelaskan pada siaran pers berapa banyak warga korban bencana yang seharusnya berhak menerima bantuan bencana.

https://metroindonesia.id/hukum/tipikor/siapa-pemeran-utama-penentu-pemenang-proyek-nilai-besar/

Tentu menjadi pertanyaan publik, nilai Rp 1.743.450.000 menjadi kerugian negara atau kerugian korban bencana, dimana warga yang tertimpa musibah menjadi sangat sulit ekonominya.

Masih dikutip dari https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor)” ada 9 SP2D yang dikeluarkan oleh BPKAD dengan nilai nominal yang berbeda beda, lalu berapa kali Bupati membuat keputusan tanggap darurat sebagai syarat dikeluarkannya BTT pada tahun 2017.

Melalui surat permohonan informasi sebagaimana ketetapan kode etik jurnalistik pasal 3 dimana wartawan harus menguji kebenaran informasi, untuk itu diharapkan  Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dapat memberikan informasi yang lebih transparan [] Baron.

Artikulli paraprak Pengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi
Artikulli tjetër Kejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com