Beranda HUKUM Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan

Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan

0
Sugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan
87 / 100
Metro, Banyuwangi – Sugiyarto, tergugat Rp15 milyar kembali mangkir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang digelar pada Senin (18/4).

Sebelumnya, Sugiyarto digugat secara perdata oleh La Lati atas perbuatan pencemaran nama baik, perampasan hak privacy dan penyebaran berita bohong atau Hoax dengan perkara nomor: 60/Pdt.G/2022/ PN.Byw.

Kuasa hukum La Lati, Muh. Sugiono saat ditemui awak media di depan ruang Garuda PN Banyuwangi mengatakan, bahwa sidang pertama telah digelar pada Senin (11/4) lalu yang dipimpin Ketua majelis hakim, Agus Pancara namun tergugat Sugiyarto tidak hadir.

BACA JUGA: Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

Screenshot 2022 0419 234615

“Namun tergugat, Sugiyarto tidak hadiri dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya”, ucap Sugiono.

Dikatakan oleh Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada sidang kedua menunjukan bahwa kelompok-kelompoknya tidak konsisten dengan perilaku mereka.

“Diluar sana mereka selalu mendesak-desak pihak Kepolisian untuk menahan klien kami, sementara dalam perlawanan klien kami menempuh jalur hukum”, kata Sugiono.

BACA JUGA: Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, 13 Orang Diamankan

IMG 20220419 WA0042Tergugat Sugiyarto mangkir dan tidak taat hukum. Jadi disini sangat jelas yang koorperatif siapa?? dan yang tidak taat hukum siapa??”, tegas Sugiono.

Masih kata Sugiono, sidang kedua dengan agenda mediasi dan penyerahan resume (kesimpulan) dipimpin hakim mediator, Luluk Winarko.

“Dalam kesimpulannya, klien kami lebih mempertegas dalil gugatannya terhadap Sugiyarto atas pencemaran nama baik, perampasan hak privacy, penyebaran berita bohong atau hoax serta perbuatan hukum Sugiyarto menyampaikan status tersangkanya di anggap prematur dan mendahului mewenangan penyidik kepolisian”, terangnya.

BACA JUGA: Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2

“Patut kami sayangkan pada sidang hari ini kuasa hukum Sugiyarto juga tidak hadir sehingga sidang di tunda pada Selasa (26/4) mendatang”, imbuhnya.

Menurut Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada persidangan kedua bukan hanya menimbulkan reaksi keras dari kami selaku kuasa hukum dari La Lati. Perkara ini justru menjadi perhatian serius masyarakat luas.

“Sugiyarto pada beberapa unggahan video sebelumnya terlihat seperti menggebu-gebu namun di persidangan ternyata mangkir. Oleh karena itu kami mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Sugiyarto agar mempertanggung jawabkan kalimat dan narasi videonya di persidangan.

BACA JUGA: Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah

“Jangan cuma berbicara di video, pada saat digugat perdata di pengadilan mangkir di persidangan”, ucap Sugiono.

 

Penulis: Abadi/Tim

Artikulli paraprak Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT
Artikulli tjetër Launching Pengelolaan Lahan Parkir, Pemda Melawi Gandeng Jukir
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini