Beranda HUKUM Sidang Perkara No,259/pdt.G/ 2021/PN.Dpk

Sidang Perkara No,259/pdt.G/ 2021/PN.Dpk

1
Sidang Perkara No,259/pdt.G/ 2021/PN.Dpk
85 / 100
Depok, Jawa Barat – PN Depok kembali gelar sidang perkara sengketa lahan garapan eks RRI yang sedang dibangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII).

Diatas lahan seluas 121 hektar berlokasi di Kelurahan Cisalak, Cimanggis – Kecamatan Sukmajaya milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir

Pada sidang 3 saksi yang sebelumnya mendengarkan 2 saksi yakni Safei dan Sohib dengan seorang saksi atas nama Asnah (56) isteri alm, Abdul Rosyid yang saat itu mantan juru tulis Desa Curug, Bojong – Bojong Malaka. Sidang kesaksian lanjutan berlangsung di ruang Teratai 2, Selasa (2/8/2022).

Sidang

Acara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Divo Ardianto, SH, MH didampingi anggota hakim, Nugraha Medika, SH.MH dan Fauzi SH.MH dengan panitera Idam.

Majelis hakim mempertanyakan soal status lahan ahli waris Ibrahim bin Jungkir kepada Asnah (56) isteri alm, Abdul Rosyid.

Sepengetahuannya Asnah selaku isteri alm, Abdul Rosyid, menyampai bahwa dahulu suami saya saat itu mantan juru tulis Desa Curug, katanya saat di wawancarai wartawan, usai sidang.

Sidang

Menurut cerita suami saya ( alm, Abdul Rosyid) lahan ini benar perkampungan adat, bukan kebun karet, dulu memang kampung penduduk yang di sebut Bojong – Malaka

Masalah surat surat tanah saya tidak tahu siapa nama- nama pemiliknya, yang saya tahu hanya itu saja kedalamnya saja saya tidak membacanya begitupun surat tersebut hilangnya entah ke mana, saya pun tidak tahu, terang Asnah.

Yoyo Efendi Sekretaris LSM KRAMAT yang juga selaku kuasa lahan dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir di menjelaskan, Korelasi saksi dari ibu asnah dengan kasus ini adalah, pertama, dalam pembuktian sidang pembuktian kita mengajukan surat bukti yang di katakan oleh pengacara tadi dalam persidangan kode E 17 berupa surat pernyataan tertulis di hadapan di notaris yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti otentik siapa yang membuat yaitu Abdul Rosyid dulunya juru tulis Desa Curug, ungkapnya.

Sidang

Untuk membuktikan benar atau tidak, tandas Yoyo, bahwa alm, Abdul Rosyid itu kita pernah meminta surat keterangan dari lurah Curug sekarang, karena

jangan sampai surat yang kita ajukan kepada hakim itu ternyata bukan juru tulis desa.

Sampai sidang pembuktian surat yang kita minta kepada kelurahan curug itu pernah tidak di berikan, sampai kita pernah lapor ke Bereskrim mengenai undang undang keterbukaan publik alm, Abdul Rosyid, karena hal ini harus ada bukti yang menunjukkan alm, Abdul Rosyid itu benar juru tulis karena tidak ada surat dari lurah siapa yang terdekat yang mengetahui, paling tidak stafnya desa minta sama lurah aja susahnya apalagi sama staf desa, imbuh Yoyo.

” Istri mantan juru tulis pernah melihat buku tua yang sudah lapuk buku yang lapuk itu ternyata leter C dan tertulis nama Ibrahim bin jungkit dan kawan-kawan

Leter C itu yang punya orang – orang Bojong – Malaka berarti itu fakta dong yang tidak bisa di bantah, tegasnya.

Hari ini kami sudah memberikan yang kami punya sudah sempurna dengan keterangan sidang pertama dengan dua saksi yaitu bpk, Syafei dan Sohib, sidang keterangan saksi sekarang menguatkan bahwa Abdul Rosyid itu benar juru tulis di mana dalam pernyataan itu tanah milik warga orang Bojong Malaka itu memang memiliki ada surat leter C nya,

Diakui Yoyo bahwa dulu pernah ada pengusiran itu saksi hidup adalah alm, Abdul Rosyid,

sehingga kami para advokat, kuasa dari ahli waris semua merasa dengan bukti surat dan keterangan ini adalah fakta otentik yang tidak mungkin majelis hakim keluar dari fakta.

” Keterangan saksi ini fakta persidangan bukan rekayasa, sehingga kami menyakini bahwa pengadilan negeri Depok akan bertindak objektif dalam perkara ini, dan kami di nyatakan sebagai pemilik tanah tersebut, pungkas, Yoyo.

Dalam keterangan singkat kuasa hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir Agus Wijaya, SH bersama Vikri Wijaya selaku Kuasa hukum ahli waris Ibrahim sidang perkara No,259/pdt.G/ 2021/PN.Dpk

dilanjutkan sidang ke tiga pada Kamis (18/8/2022) dengan saksi – saksi dari pihak tergugat RRI. (Yuni)

Artikulli paraprak Peringati Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Polsek Sayan Gelar Bakti Sosial Religi
Artikulli tjetër Penetapan Tersangka Dana BTT 2017
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.