Beranda HUKUM Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

2
Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari
Foto: SPKT Mapolsek Sumbersari, Jember
88 / 100
Metro, Jember – Rugi Rp.160 juta, Ajeng, pertanyakan kinerja penyidik Polsek Sumbersari, Kabupaten Jember atas kasus yang diadukannya pada  juni 2021 lalu. Pasalnya, hingga kini kasusnya tersebut belum juga ada titik terang.

“Sampai saat ini setelah mediasi tidak ada hasil dari gelar perkara, kesannya kasus kita digantung lebih dari 7 bulan”, kata Ajeng saat diwawancarai awak media pada Selasa (5/4) di Banyuwangi.

Diceritakan Ajeng, kronologis kejadian bermula ketika ia dan temannya berkomitmen membuka usaha bersama dengan modal dibagi dua. Namun, saat itu rekannya meminta dirinya untuk menanggung terlebih dahulu 100 persen modal usaha.

Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari

WhatsApp Image 2022 04 05 at 22.46.51“Untuk modalnya kita patungan yaitu saya 50% dan teman saya 50%, namun waktu itu, rekan saya meminta untuk saya membiayai 100% dulu. April 2020 kita melakukan opening pembukaan toko, dan dia akan membayar saya di bulan Agustus”, terangnya.

Ajeng menyebut, seluruh peralatan toko modalnya dibagi dua terkecuali isi toko. Hingga tokonya tutup tidak ada pembayaran dari temannya tersebut.

“Sampai toko saya tutup tidak ada pembayaran seperti yang dijanjikan. Kalau tidak ada pembayaran seharusnya dia tidak membawa aset saya”, jelas.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang

WhatsApp Image 2022 04 05 at 22.46.51 1
Foto: Ajeng saat diwawancarai awak media

Dikatakan Ajeng,saat dilaporkan ke Poslek Sumbersari menurut penyidik pengaduannya tersebut sudah masuk unsur penggelapan.

“Beberapa kali kita konfirmasi ke penyidik, penyidik bilang ini tidak masuk penggelapan. Padahal laporan awal sudah masuk penggelapan. Ini unsurnya sebenarnya masuk tapi kita akan proses ulang, kita selidiki lagi”, kata Ajeng mengulas ucapan si penyidik.

Menurut Ajeng, prosesnya penangan kasusnya tersebut cukup lama. Bahkan ajeng diberitahukan oleh penyidik bahwa prosesnya menunggu jadwal luang terlapor.

Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi

WhatsApp Image 2022 04 05 at 22.46.51 1 1“Menurut saya kasus ini kesannya di gantung dan tidak profesionalnya penyidik dalam menanganinya. Sementara saya mengalami kerugian laba rugi Rp. 160 juta. ”, ucapnya.

Ajeng juga berharap pihak penegak hukum fair dalam menangani kasusnya agar cepat selesai. pihak terlapor juga harus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Mungkin uang saya tidak kembali, tapi saya ingin proses hukum harus tetap berjalan. Saya harap penyidik dapat bekerja secara profesional, semoga saja tidak masuk angin”, ujarnya.

Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap

Sementara itu, Penyidik Polsek Sumbersari, Nobi, saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan yang dialami bukan laporan kepolisian, namun pengaduan. Dirinya juga belum bisa memberikan penjelasan hasil dari pengaduan itu pasalnya masih menunggu hasil dari gelar perkara di Polres jember.

“Menunggu selesai dari hasil gelar perkara, baru bisa disampaikan “,Terangnya.

Nobi juga menuturkan, dalam menangani pengaduan itu dilakukan secara profesional menjalankan sesuai prosedur dan tidak merasa ada yang masuk angin.

Diminta Kejari Medan Segera Periksa Kepsek SMP Negeri 2 atas Dugaan Penyelewengan Dana Bos TA 2020

“Anda bisa bertanya kepada terlapor, saya tidak berpihak kepada Pelapor maupun terlapor “, kilahnya.

Disinggung terkait penyampaian terhadap Ajeng menyebutkan hasil tidak ada unsur penggelapan pasalnya tidak ada niat memiliki (Red. Barang) , Nobi mengaku tidak pernah menyampaikan hal seperti itu.

“Saya tidak bisa memutuskan.  Berkas pengaduan Ajeng sudah diserahkan ke Polres Jember,  masih menunggu jadwal untuk digelar perkara”, kata Nobi.

“Karena jadwal  gelar itu selasa dan rabu untuk Polsek ya” pungkasnya.

 

Penulis: Abadi/Tim

Artikulli paraprak Pimpin Anev, AKBP Sigit Berikan Atensi Kepada Jajarannya
Artikulli tjetër AKP Nono Berikan Motivasi Kepada Siswa SMA 1 Belimbing
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini